Soloraya
Selasa, 20 Januari 2015 - 09:30 WIB

PENAMBANGAN LIAR BOYOLALI : Sidak ke Kali Apu, Komisi III DPRD Dititipi Amplop Rp500.000

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Komisi III DPRD Boyolali sidak di lokasi penambangan Kali Apu, Kecamatan Selo, Senin (19/1/2015). Mereka mendapati ada dua backhoe yang beroperasi di Kali Apu. (Hijriah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penambangan liar Boyolali belum surut. Komisi III DPRD menggelar sidak di Kali Apu, Selo, Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI — Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penambangan liar sudah sering sekali dilakukan, terutama oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Advertisement

Kali ini, Satpol PP tidak sendirian saat sidak ke lokasi penambangan pasir dan batu di Kali Apu, Kecamatan Selo. Satpol PP datang bersama Komisi III DPRD Boyolali. Di Kali Apu, mereka menemukan ada dua backhoe yang beroperasi.

Operasional backhoe di tempat tersebut jelas-jelas melanggar peraturan. Bahkan pengelola penambangan diketahui belum mengantogi izin.

Advertisement

Operasional backhoe di tempat tersebut jelas-jelas melanggar peraturan. Bahkan pengelola penambangan diketahui belum mengantogi izin.

“Kalau mereka sudah punya izin, pekerja atau operator tidak mungkin lari dan sembunyi saat kami datang ke lokasi,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Boyolali, Eka Wardaya, disela-sela sidak, Senin (19/1/2015).

Namun ada yang lebih menarik saat sidak kemarin. Ketika tim mendekati tempat di mana backhoe beroperasi, operator pergi dan di sekitar penambangan berubah menjadi sepi. Aktivitas tambang yang masih berlangsung hanya mereka yang menggali pasir dan batu secara manual.

Advertisement

Pria tersebut juga enggan menyebutkan identitas. Bahkan tidak menyebutkan isi amplop dan dari mana titipan amplop tersebut. “Ini cuma titipan dari yang di atas.” Saat ditanya maksud kata “yang diatas”, pria itupun tidak mau menjelaskan.

Untuk semetara amplop itu diterima Kasi Penegakkan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP, Suryoko. Selesai meninjau lokasi galian, tim langsung menuju Kantor Desa Klakah, Kecamatan Selo.

Tim ditemui sejumlah perangkat desa dan Kepala Desa Klakah, Haryono. Komisi III mengklarifikasi aktivitas tambang dengan backhoe di Kali Apu. Haryono mengaku tidak bisa melarang penambangan dengan backhoe karena aktivitas tersebut memberikan kontribusi bagi warga desa.

Advertisement

Yang menjadi kebijakannya saat ini adalah apa yang sudah berlangsung selama ini. Menurut dia, penambangan bermula dari pembangunan dam Kali Api.

“Saat itu warga boleh menambang pasir dan batu dan berlangsung sampai saat ini.”

Dalam pertemuan itu Komisi III juga mengembalikan amplop yang sumbernya tidak jelas. Saat dibuka, amplop tersebut ternyata berisi uang Rp500.000. “Kami kembalikan melalui Kades Klakah,” kata Anggota Komisi III lainnya, Mustofa Syafawi.

Advertisement

Ketua Komisi III, Lambang Sarosa, saat itu meminta agar dipertemukan dengan dua pengelola backhoe yang semuanya adalah warga asli Klakah. Namun upaya bertemu pengelola gagal karena Kades mengaku saat itu tidak tahu keberadaan pengelola.

“Kami tidak menutup penambangan, tapi kami minta agar usaha tambang itu berizin terlebih dahulu,” kata Lambang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif