News
Selasa, 20 Januari 2015 - 13:15 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Sejumlah Perwira Polri Dipanggil KPK, Kabareskrim: Itu Wewenang KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso (JIBI/Solopos/Antara)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi. Sejumlah perwira Polri dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus calon tunggal Kapolri itu.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) yang baru Irjen Budi Waseso belum dapat menanggapi lebih jauh pemanggilan sejumlah perwira Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus Komjen Budi Gunawan.

Advertisement

“Itu kewenangan KPK. Saya baru dilantik kemarin sore. Konsolidasi [terlebih dahulu] supaya tahu apa yang jadi beban kerja saya, PR apa yang harus diselesaikan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut dia sebagai kabareskrim yang baru tentu dirinya harus melihat terlebih dahulu persoalan tersebut.

“Saya kan baru. Kalau sampeyan nanya tentang sekolah bakal saya jelasin dari A sampai Z, kalau di kabareskrim saya kan baru,” kata mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim) itu.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil para saksi dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Budi Gunawan.

Sementara itu saksi yang diperiksa adalah Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo dan Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdikpol Kombes (Pol) Ibnu Isticha.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif