Soloraya
Senin, 19 Januari 2015 - 02:30 WIB

SABTU BELANJA KARANGANYAR : Pemkab Awasi Pemanfaatan Lapak

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintasi kawasan Alun-alun Karanganyar, Jumat (16/1/2015). Saat ini Pemkab Karanganyar menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Sabtu Belanja diberlakukan di Karanganyar. Pemkab akan mengatasi pemanfaatan lapak Sabtu Belanja tersebut.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan mengawasi ketat pemanfaatan lapak di Kawasan Sabtu Belanja. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan jual beli lapak secara ilegal.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM), Nur Halimah, mengatakan pihaknya akan memantau pemanfaatan lapak-lapak di Kawasan Sabtu Belanja.

“Kami tetap memegang prinsip-prinsip penataan, tidak boleh ada jual-beli lapak di situ. Sebab pada saat kami membagikan pun tidak ada biaya. Jangan dianggap lapak tersebut milik pribadi, lahan itu adalah milik pemkab yang untuk kepentingan umum,” kata dia saat ditemui wartawan belum lama ini.

Dia meminta kepada para pedagang yang sudah tidak mau berjualan di Kawasan Sabtu Belanja untuk melapor ke Disperindagkop UMKM.

Advertisement

“Laporkan jika sudah tidak mau jualan, sehingga bisa kami tata lagi,” kata dia.

Selain itu dia juga meminta pengertian kepada para pedagang untuk berbagi lokasi. Pedagang yang sudah mendapatkan lapak dilarang meminta lagi atas nama orang lain.

“Kalau sudah berjualan di tempat lain, ada baiknya tidak ikut berjualan di kawasan tersbeut,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu Sekda Karanganyar, Samsi, meminta Dinperindagkop UMKM benar-benar mengawasi pemanfaatan lapak Kawasan Sabtu Belanja. Dia pun meminta setiap pedagang diberi identitas tersendiri.

“Beri identitas, entah itu kartu keanggotaan atau rompi seragam. Itu dilakukan untuk memudahkan pemantauan dan menghindari kecurangan,” kata dia belum lama ini.

Menurut Samsi, pemkab melarang adanya jual beli lapak. Sebab lapak yang dibagikan kepada PKL bukan menjadi hak milik. “Kalau ada PKL yang berniat pergi, ya lapor ke dinas terkait, sehingga hak pakainya bisa diberikan kepada pedagang lain yang belum mendapatkan jatah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif