News
Senin, 19 Januari 2015 - 12:55 WIB

REFORMASI BIROKRASI : Ini Upaya BKPM Pangkas Perizinan Investasi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BKPM Franky Sibarani (JIBI/Solopos/Antara)

Reformasi birokrasi dilaksanakan pemerintah, khususnya di bidang perizinan. BKPM menyiapkan aturan untuk melaksanakan layanan one stop service dalam pengurusan izin investasi.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan aturan untuk melaksanakan layanan one stop service dalam kepengurusan izin investasi di dalam negeri.

Advertisement

Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan pelayanan terpadu satu atap (PTSP) saat ini belum mengakomodasi layanan one stop service, karena investor masih mengurus setiap izin di loket yang berbeda.

“Sementara masih begitu [setiap izin diurus di loket berbeda], tetapi sedang kami susun business process-nya. Jadi kalau masuk ke BKPM, kemudian bisa untuk izin ke kementerian lain,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/1/2015).

Franky menuturkan aturan untuk layanan one stop service sektor kelistrikan sudah hampir selesai dibahas. Aturan tersebut bukan hanya mengatur proses perizinan, tetapi juga memangkas perizinan yang dianggap tidak perlu.

Advertisement

Menurut dia, BKPM juga akan mengevaluasi uji coba penerapan PTSP yang dibuka 15 Januari 2015. Pasalnya, PTSP tersebut akan diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2015.

“PTSP dapat mempercepat proses perizinan. Kalau misalnya ada izin yang berdasarkan SOP [standar operasional dan prosedur] prosesnya 15 hari, itu bisa dipercepat,” ujarnya.

Selama ini rumitnya perizinan untuk berinvestasi di dalam negeri menjadi masalah yang paling banyak dikeluhkan investor. Investor kerap harus mengurus izin di banyak tempat dengan waktu yang lama, sementara perusahaannya sudah memiliki perencanaan yang tidak dapat diundur.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif