Soloraya
Senin, 19 Januari 2015 - 23:30 WIB

PERAMPOKAN KLATEN : Salah Satu Perampok SMKN 1 Trucuk Klaten Ternyata Perangkat Desa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perampok (JIBI/Solopos/Dok.)

Perampokan Klaten, tepatnya di SMKN 1 Trucuk belum lama ini, mulai menemukan titik terang. Tiga dari lima pelaku diringkus polisi.

Solopos.com, KLATEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menangkap tiga dari lima perampok di SMKN 1 Trucuk, Klaten, Minggu (11/1/2015) dini hari. Dari tiga orang pelaku itu, salah satunya seorang perangkat desa di wilayah Kecamatan Polanharjo yang diduga menjadi otak kejahatan tersebut.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari Satreskrim Polres Klaten, tiga pelaku tersebut Sumarmo, 39, warga Glagahwangi, Polanharjo, Klaten; Iwan Gunawan, 47, warga Bantargadung, Sukabumi; dan Aris Irawan, 32, warga Siswodipuran, Boyolali. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih dalam pencarian polisi adalah Sf dan Cr.

Penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat jika lima pelaku hendak melakukan aksinya pada 13 Januari lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Anggota Satreskrim Polres Klaten dibagi menjadi dua tim yang bertugas untuk mengikuti gerak para pelaku dan berjaga di tempat mereka berkumpul di rumah Sumarmo.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (14/1/2015), para pelaku diikuti hingga wilayah Kulonprogo menuju Purworejo. Saat mengikuti pelaku, tiba-tiba polisi kehilangan jejak dan sekitar pukul 03.30 WIB mobil para pelaku ditemukan sedang parkir di SPBU Bayan, Purworejo. Sumarmo yang mengemudikan mobil itu ditangkap dan diminta menunjukkan dimana para pelaku lainnya.

Advertisement

Sumarmo pun menunjukkan jika rekannya sedang mencuri di STIKES Purworejo. Polisi pun langsung ke lokasi dan memergoki para pelaku mencuri sejumlah peralatan elektronik. Empat pelaku yang mengetahui kedatangan polisi berupaya melarikan diri. Dua orang berhasil kabur dan dua orang lainnya ditembak polisi di bagian kaki dan pantat.

“Tiga pelaku lalu kami bawa ke Mapolres Klaten untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akhirnya, para pelaku mengakui perbuatannya jika pernah mencuri dengan kekerasan di SMKN 1 Trucuk. Setelah menemukan pelaku, kami juga menggerebek lokasi kumpul mereka. Tetapi kami hanya mendapati barang bukti berupa dua unit laptop dan dua unit televisi,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Fachrul Sugiarto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (19/1/2015).

Ia pun mengembangkan kasus itu dan para pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Boyolali dengan modus yang sama. Para pelaku mengancam petugas keamanan di lokasi yang menjadi target kemudian mengancam korban dengan senjata tajam. Mereka juga mengikat tubuh korban dengan sarung dan menutup mulutnya dengan lakban.

Advertisement

“Informasi ini kami peroleh dari masyarakat karena Sumarmo yang merupakan perangkat desa di wilayah Kecamatan Polanharjo itu sering mengundang orang yang tidak dikenal di rumahnya. Alasan mereka melakukan aksi itu karena masalah ekonomi. Tapi, kami juga mendapat informasi jika sebelumnya mereka pernah melakukan aksi kejahatan yang sama. Kasus ini masih kami kengembangkan lagi,” ujarnya.

Menurutnya, para pelaku akan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan penangkapan para pelaku diharapkan bisa menekan aksi kriminalitas di Klaten.

“Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima melalui wadul Kapolres. Kami harap ini terus berlanjut sehingga masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mencegah aksi kejahatan,” katanya, Senin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif