News
Senin, 19 Januari 2015 - 13:30 WIB

HUKUMAN MATI : Tak Terpengaruh Brasil dan Belanda, Australia Menyusul

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perdana Menteri Australia Tony Abbott (JIBI/Solopos/Reuters)

Hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tak berhenti meski Brasil dan Belanda menarik dubes mereka. Australia pun sibuk meminta warganya tak dieksekusi.hukuman mati,

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) optimistis eksekusi hukuman mati lima warga negara asing narapidana kasus narkotika tidak akan mengganggu hubungan bilateral, kendati Brasil dan Belanda telah menarik Duta Besarnya di Indonesia.

Advertisement

Perbedaan pendapat antarnegara terkait hukuman mati harus dihargai. Namun, sebagai negara yang berdaulat, pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejakgung) memiliki kewenangan untuk menjalankan eksekusi mati sesuai regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Yang tetap kita jalankan adalah kepentingan nasional kita. Ini bukan keputusan presiden, ini keputusan hakim dari pengadilan pertama sampai tertinggi,” kata JK di kantornya, Senin (19/1/2015).

Advertisement

“Yang tetap kita jalankan adalah kepentingan nasional kita. Ini bukan keputusan presiden, ini keputusan hakim dari pengadilan pertama sampai tertinggi,” kata JK di kantornya, Senin (19/1/2015).

Hal tersebut, lanjut JK, juga dijelaskan dalam pertemuannya dengan Duta Besar Belanda, Duta Besar Australia, dan Menteri Keuangan Perancis, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian eksekusi mati narapidana warga negara Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria yang berlangsung pada Minggu dini hari (18/1/2014), berujung pada penarikan Dubes Belanda dan Brasil dari Indonesia. Penarikan tersebut merupakan bentuk protes eksekusi mati warga negara mereka.

Advertisement

JK menilai penarikan dubes untuk konsultasi merupakan hal yang biasa dalam konteks kepentingan dalam negeri suatu negara. Keputusan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap hubungan bilateral kedua negara.

“Tidak-tidak berpengaruh, ini biasa, sama seperti kita menarik Dubes kita di Australia untuk sementara. Ini tak ganggu hubungannya sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, JK menegaskan kejahatan narkotika merupakan kasus pidana luar biasa yang harus mendapat hukuman berat. Pasalnya, di Indonesia diperkirakan 40 orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Kondisi tersebut dinilai juga sebagai pelanggaran HAM.

Advertisement

“Mereka selalu bilang hak asasi manusia. Nah, HAM itu harus taat hukum. Mereka bicara masalah 1 jiwa, tapi bagaimana masalah 40 jiwa lainnya? Apa pun itu bisa diselesaikan kemudian,” kata JK.

Eksekusi hukuman mati diakui diakui JK merupakan metode penegakkan hukum yang diharapkan memberikan hukuman setimpal sekaligus memberikan efek jera dan peringatan keras kepada pelakunya. “Negara apa pun, tidak pandang bulu. Tentu Jaksa Agung, pengadilan dalam hal ini tidak memandang orang dari warga negara tapi atas apa yang dilakukan,” imbuh JK.

Jusuf Kalla menambahkan eksekusi hukuman mati tidak mengenal diskriminasi kewarganegaraan. Termasuk, permintaan Perdana Menteri Australia Tony Abbott agar dua warga negara Kangguru tersebut tidak dihukum mati.

Advertisement

Seperti diketahui, dua WN Australia Myuran SUkamaran dan Andrew Chan divonis hukuman mati pada 2006 lantaran terbukti menyelundupkan heroin seberat 8,2 Kilogram dari Bali ke Australia pada 17 April 2005.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif