News
Senin, 19 Januari 2015 - 15:00 WIB

HUKUMAN MATI : Australia Desak Batalkan Eksekusi Bali Nine, Ini Sikap Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati sudah menanti dua terpidana kasus narkoba asal Australia. PM Australia, Tony Abbott, terus melobi Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Australia sedang bersiap menghadapi rencana eksekusi mati terpidana kasus narkoba jilid dua yang segera dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Perdana Menteri Tony Abbott disebut-sebut sedang merayu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

Lobi Tony Abbott itu bertujuan agar Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua anggota Bali Nine yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin 8,2 kg dari Australia ke Bali pada 17 April 2005.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan upaya Tony Abbott adalah hal yang wajar. Jika ada warga yang menanti hukuman mati, bisa dipastikan pasti pemerintah negara asal akan memberikan bantuan hukum dan juga memberi lobi kepada presiden.

Tetapi dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas bahwa untuk kasus narkoba tidak ada ampun. Presiden Jokowi tidak akan memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba.

Advertisement

“Masalah terkait dengan narkoba, presiden sudah menyatakan bahwa semua grasi masalah narkoba akan ditolak oleh presiden,” tegas Tedjo di Istana Negara, Senin (19/1/2015).

Sejauh ini, pihaknya belum tahu perkembangan lobi yang dilakukan Tony Abbott kepada Presiden Jokowi apakah sudah diajukan atau belum. Namun, vonis mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak akan dicabut.

Minggu (18/1/2015), Presiden Brasil Dilma Rousseff dan Menlu Belanda telah memprotes keras eksekusi mati warga negara mereka, termasuk dengan menarik Duta Besar (Dubes) kedua negara itu dari Jakarta. Namun Presiden Jokowi bergeming.

Advertisement

“Beliau [Jokowi] menyatakan ini sudah keputusan negara sehingga negara yang warga negaranya tersangkut masalah hukum bahkan dieksekusi mati harus menghargai dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Tedjo.

Mengenai eksekusi dua terpidana mati warga Australia, Tedjo mengatakan masih dalam pengecekan perlengkapan hukumnya. Apabila sudah lengkap, baru akan dilaksanakan eksekusi. Pemerintah yakin eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba tidak akan memperburuk hubungan bilateral.

Pemerintah Indonesia pernah mengalami hal yang sama memberikan bantuan hukum dan lobi kepada pemerintah Malaysia ketika warga negara Indonesia dihukum mati di sana. Hingga sekarang hubungan bilateral tidak ada masalah. Begitu juga hubungan dengan PM Australia, Tony Abbott, tidak akan jadi persoalan.

Penegakan hukum secara tegas harus ditegakkan mulai sekarang. Apabila tidak kita tegakkan mulai sekarang, Tedjo berpendapat Indonesia akan selalu dipermainkan oleh negara yang lain. “Mungkin PM Australia sebagai seorang negarawan pasti akan menghormati hukum yg berlaku di wilayah negara yang berdaulat.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif