Umum
Minggu, 18 Januari 2015 - 12:00 WIB

HUKUMAN MATI : Jaksa Agung: Waktu Eksekusi 6 Terpidana Mati Sempat Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati bagi enam terpidana mati kasus narkoba di LP Nusakambangan dan LP Boyolali sempat mundur beberapa saat.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengakui bahwa ada perubahan waktu saat melakukan eksekusi enam orang terpidana mati yang telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Boyolali.

Advertisement

Menurut politisi Partai Nasdem tersebut, semula eksekusi enam terpidana mati akan dilakukan secara serentak tepat pada Minggu (18/1/2015) dini hari pukul 00.10. Namun karena ada beberapa permasalahan teknis, eksekusi diundur beberapa saat.

“Karena satu dan lain hal, maka eksekusi di Nusakambangan pada pukul 00.30 WIB. Sementara di Boyolali pada pukul 00.46 WIB untuk meyakinkan terpidana meninggal, dokter memeriksanya 00.40 WIB,” tutur Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung), Minggu (18/1/2014).

Kendati demikian, Prasetyo mengatakan bahwa dalam eksekusi yang telah dilaksanakan dini hari tadi, terhadap enam terpidana mati kasus narkotika, telah berjalan dengan lancar, aman dan tertib serta tidak ada perubahan tempat eksekusi sama sekali, hanya ada perubahan waktu untuk eksekusi.

Advertisement

“Alhamdulilah semua berjalan sesuai rencana, lancar, aman, tertib,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, eksekusi kepada enam terpidana mati kasus narkotika tersebut merupakan keprihatinan, bukan kegembiraan. Namun lanjut Prasetyo, hukum tetap harus ditegakkan dan dilaksanakan. Prasetyo menegaskan bahwa tugas seorang jaksa adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tugas Jaksa lakukan eksekusi dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Saya mengikuti dinamika tanpa berhenti, dari persiapan hingga pelaksanaan dan setelah pelaksanaan,” kata Prasetyo.

Advertisement

Diberitakan sebelumnnya oleh Solopos.com, jasad terpidana mati narkoba Tran Thi Bich Hanh dibawa ke Semarang setelah dieksekusi. Sebuah mobil ambulans berwarna hijau tua Keluar dari pintu gerbang utama Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) Gunung Kendil, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, pada Minggu (18/1/2015) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Mobil jenazah yang bertuliskan Polresta Surakarta tersebut bertolak ke Semarang membawa jasad terpidana mati asal Vietnam itu. Selain mobil ambulans, dua mobil lain yakni mobil brmob dan mobil tim Disaster Victim Identvcation (DVI) melaju pelan turut mengiringi perjalanan jenazah bos narkotika asal Vietnam tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Nur Ali, mengatakan seusai dieksekusi, jasad terpidana mati itu akan dibawa langsung ke Semarang untuk dikremasi sesuai dengan permntaan terpidana. “Langsung dibawa ke Semarang untuk di Kremasi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif