News
Minggu, 18 Januari 2015 - 13:40 WIB

HUKUMAN MATI : Ini Respons Jokowi Terhadap Ancaman Brasil dan Belanda

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Enam terpidana mati dieksekusi Minggu (18/1/2015). .(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkoba menuai reaksi keras Brasil dan Belanda. Namun pemerintah Indonesia tetap pada pendiriannya.

Solopos.com, JAKARTAReaksi keras dari pemerintah Brasil dan Kerajaan Belanda terhadap eksekusi hukuman mati enam terpidana kasus narkoba ditanggapi pemerintah Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia yang harus dihormati.

Advertisement

“Kita harus menghormati upaya negara lain yang dilakukan untuk warganya [yang bermasalah dengan hukum Indonesia], begitu pula dengan warga negara kita di negara lain. Kita harus menghormati apa yang jadi kedaulatan sebuah negara,” kata Jokowi saat diwawancarai TV One saat bersepeda di car free day Jakarta, Minggu (18/1/2014) pagi.

Presiden Jokowi mengakui dirinya telah ditelepon oleh penguasa Kerajaan Belanda, Raja Willem-Alexander, dan Presiden Brasil, Dilma Rousseff, sebelum eksekusi dilakukan. Komunikasi pemerintah kedua negara tersebut memang sudah dilakukan untuk membujuk Indonesia membatalkan hukuman mati, khususnya bagi Ang Kiem Soei (warga negara Belanda) dan Marco Archer Cardoso Moreira (Brasil).

Namun, Jokowi tetap pada pendiriannya. “Kami sampaikan bahwa eksekusi mati itu [diputuskan] oleh pengadilan,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkoba itu adalah upaya untuk menegakkan hukum. “?Hukum harus ditegakkan. Tugas jaksa melaksanakan eksekusi, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Agung Prasetyo dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Minggu, seperti dikutip Antara.

Jaksa Agung juga mengatakan telah memperhatikan sisi kemanusiaan dengan memperhatikan permintaan terakhir para terpidana. “Semua hak hukum telah diberikan pada yang bersangkutan, tak ada satupun yang terlewati. Semua hak diberikan, kita juga sudah memperhatikan sisi kemanusiaan dan menjunjung tinggi kemanusiaan termasuk memenuhi sepenuhnya semua permintaan terakhir,” kata Prasetyo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif