Soloraya
Sabtu, 17 Januari 2015 - 04:10 WIB

PILKADA KLATEN : Uji Publik Jadi Tiket Masuk Calon Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang bankir bernama Djoko Karyono, 53, menjadi pendaftar pertama dalam penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Klaten untuk Pilkada 2015. Pendaftaran dilakukan di DPC PDIP Klaten, Jumat (26/12/2014). (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Pilkada Klaten kali ini berbeda dari lima tahun lalu, kali ini bakal calon bupati harus mengantongi surat keterangan uji publik.

Solopos.com, KLATEN – Berbeda dari pemilihan kepala daerah (pilkada) lima tahun lalu, kali ini sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2012, para bakal calon bupati yang akan melaju Pilkada Klaten harus mengantongi surat keterangan uji publik. Surat itu dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Anggota KPU Klaten Divisi Sosialisasi, Muhammad Ansori, saat ditemui wartawan di Kantor KPU Klaten, Jumat (16/1/2015). Ia menyatakan sebenarnya persyaratan administrasi bakal calon bupati dan calon bupati sama. Hanya, yang membedakan adalah uji publik untuk mengetahui rekam jejaknya dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang siapa saja bakal calon bupati yang akan maju pilkada Klaten.

Namun, bagaimana mekanisme uji publik tersebut, pihaknya masih membahasanya lebih lanjut secara internal karena belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tertulis (juklis) dari KPU pusat. Tapi, pihaknya telah menyiapkan tim yang akan melakukan uji publik untuk pilkada Klaen dengan melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi.

“Persyaratan bakal calon dan calon bupati yang diajukan ke KPU Klaten hampir sama dengan pilkada  sebelumnya. Di antaranya mengisi formulir, ijazah minimal lulusan SMA, dan kartu identitas dengan minimal usia 25 tahun, serta diajukan oleh partai politik,” katanya.

Advertisement

Terkait siapa saja parpol yang boleh mendaftarkan calonnya secara mandiri, ada dua persyaratan. Minimal mendapat 20 persen suara sah saat pemilu legislatif dan mendapat 25 persen kursi di DPRD Klaten. Sesuai aturan itu, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang bisa mengajukan calonnya. Sedangkan partai-partai lain yang ingin mengajukan calonnya wajib untuk koalisi.

“Sesuai aturan yang berlaku, hanya PDIP yang berhak mengajukan calon bupati secara mandiri. Saat ini PDIP sudah membuka penjaringan secara terbuka. Sedangkan partai lainnya kami belum tahu. Yang penting, bagi partai yang ingin mengajukan bakal calon bupati, kami tunggu akhir Februari,” imbuhnya terkait pilkada Klaten.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif