Jogja
Sabtu, 17 Januari 2015 - 00:40 WIB

PEMBERANTASAN NARKOBA: Sabu-sabu Ditemukan di Ruang Tunggu LP

Redaksi Solopos.com  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen (kiri) menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka Dikki (kanan) di Mapolres Sleman, Jumat (16/1/2015)

Pemberantasan narkoba di Jogja mendapat ujian serius. Pengedar mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke LP Narkotika II A, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta.

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Penjara tidak membuat orang takut melanggar hukum. Buktinya, ada yang berani mencoba menyelundupkan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika II A, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (15/1/2015).

Satu paket sabu-sabu ditemukan sipir dalam ruang tunggu LP. Barang terlarang itu kini disita aparat Polres Sleman. Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen menjelaskan paket sabu tersebut terbungkus plastik yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Awalnya petugas mengira benda itu adalah rokok yang tertinggal di ruang tunggu tamu.

“Soal siapa pemiliknya, kami masih menyelidiki atas laporan pihak LP, komunikasi terus berjalan,” ungkap Faried, Jumat (16/1/2015) siang.

Advertisement

Meski ukuran sabu terbilang kecil tetapi dengan adanya temuan narkoba di area LP menunjukkan masih ada pengguna sabu di dalamnya. “Kami belum bisa menyimpulkan siapa yang membawa, masih dalam penyelidikan. Yang jelas kemungkinan masih ada pengguna, tapi kami belum tahu siapa karena mereka [narapidana] ada yang pecandu atau pengguna juga,” kata dia.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo menambahkan, selain ada temuan di LP pihaknya juga menangkap seorang kurir narkoba yakni Devidson Fikki, 25. Warga Surokarsan MG II/355 Mergangsan, Jogja itu ditangkap di Jalan H.O.S Cokroaminoto 138 Tompeyan, RT 06 Tegalrejo, Jogja. Di tas hitam milik tersangka ditemukan 13 paket sabu-sabu yang dimasukkan dalam sedotan plastik warna biru dan dua paket sabu dalam pipet yang berbeda. “Kalau berat keseluruhan sekitar 7,5 gram itu yang kami temukan,” ungkapnya.

Petugas lalu menggeledah kos tersangka di Kanoman, Banguntapan, Bantul. Di sana ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 3,5 gram, satu paket berisi 0,15 gram, dua alat isap, satu timbangan elektrik dan satu pipet kaca. Tak hanya itu di kamar yang ia sewa berlokasi di RT 09 itu juga ditemukan 82 pil trihexyphenidyl. “Sehingga ada 632 pil trihex karena di dalam tas yang dibawa tersangka juga ada 550 butir, kalau di kos ditemukan 82 butir,” imbuhnya.

Advertisement

Devidson Fikki menolak disebut telah lama menjadi kurir narkoba. Ia mengaku baru beberapa bulan terakhir menjalani praktik haram itu. Ia mengaku bertugas sebagai peletak di satu alamat. Ia akan mendapatkan upah Rp2 Juta dari pengedar yang berada di atasnya jika mampu meletakkan sabu sesuai alamat di 15 titik. Pil tersebut ia dapatkan dari Semarang. Sedangkan sabu dikirim oleh atasannya, ia hanya melaksanakan perintah sesuai alamat.

“Biasanya mendapat Rp2 Juta untuk meletakkan di 15 alamat,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif