Jateng
Jumat, 16 Januari 2015 - 01:50 WIB

PILKADA DI JATENG : Bawaslu Waspadai Kemungkinan Permainan Uang di 16 Kabupaten Kota

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Dok.)

Pilkada di Jateng bakal diseglar serempak di 16 Kabupaten Kota. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jateng mewaspadai kemungkinan adanya money politics dalam pilkada tersebut

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mewaspadai terjadinya praktik politik uang pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 16 kabupaten/kota di Jateng pada 2015.

“Praktik ‘money politics’ pada 16 pilkada di Jateng perlu diwaspadai dan rawan dilakukan oleh para calon karena tahapan penyelenggaraannya lebih panjang,” kata Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah seperti dikutip Antara, Kamis (15/1/2015).

Advertisement

“Praktik ‘money politics’ pada 16 pilkada di Jateng perlu diwaspadai dan rawan dilakukan oleh para calon karena tahapan penyelenggaraannya lebih panjang,” kata Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah seperti dikutip Antara, Kamis (15/1/2015).

Hal tersebut disampaikan Abhan usai kegiatan persiapan pemilihan bupati dan wali kota di 16 kabupaten/kota di Jateng pada 2015 yang dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum RI, KPU Jateng, dan berbagai elemen masyarakat.

Menurut dia, penyalahgunaan wewenang oleh seorang calon yang merupakan petahana pada penyelenggaraan pilkada juga perlu diwaspadai, selain berbagai bentuk praktik politik uang.

Advertisement

Pemasangan alat peraga kampanye pada pelaksanaan pilkada serentak yang difasilitasi KPU dengan menggunakan dana APBD, kata dia, juga berpotensi terjadi pelanggaran aturan kampanye.

“Calon yang memasang alat peraga kampanye selain yang telah dipasang oleh KPU akan kami tindak tegas karena itu merupakan pelanggaran,” katanya.

Koordinator Bidang Pilkada KPU RI Juri Ardiantoro mengharapkan para petahana yang maju pada pilkada mematuhi semua peraturan mengenai kampanye.

Advertisement

“Petahana dilarang membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan dirinya saat pilkada, termasuk melakukan mutasi jabatan,” ujarnya.

Menurut dia, petahana yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi, tapi sanksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian dan KPU tidak mengatur tentang sanksi lainnya.

Sebanyak 16 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 2015, adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Blora.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif