Jatim
Jumat, 16 Januari 2015 - 05:05 WIB

PILKADA 2015 : Gubernur Jatim Pastikan Penjabat Kepala Daerah Bukan Sekda

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengutan suara pemilihan umum (JIBI/Harianjogja/Dok.)

Pilkada 2015 bakal dilaksanakan secara serentak di Jatim, Desember. Penjabat wali kota atau bupati yang mengemban jabatan sementara tak akan diembankan kepada sekda setempat.

Madiunpos.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan posisi pejabat sementara atau penjabat (Pj.) kepala daerah yang bakal menggantikan 16 bupati atau wali kota yang berakhir masa tugasnya sebelum pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2015 bukanlah berasal dari sekretaris daerah setempat.

Advertisement

Seperti diberitakan Madiunpos.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menetapkan pilkada serentak bagi 16 kabupaten dan kota di Jatim itu dilaksanakan Desember 2015. Dengan demikian, jabatan kepala daerah yang masa bakti pejabatnya berakhir sebelum Desember harus diemban pejabat sementara atau penjabat (Pj.).

“Saya pastikan bukan sekretaris kabupaten atau kota yang menjabat posisi sebagai penjabat sementara,” ujar Gubernur Soekarwo itu kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/1/2015). Menurut dia, sekretaris daerah yang menjabat Pj kepala daerah tentu akan menjadi masalah politik karena rawan tidak netral karena berkaitan dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut juga mengatakan posisi sekda sangat vital di daerah, khususnya jika ada pilkada dan bupati, wali kota atau wakilnya mencalonkan diri kembali dalam pilkada tersebut. Bakal muncul konflik kepentingan jika penjabat kepala daerah diemban sekda.

Advertisement

“Itu akan tambah sulit lagi karena dia harus bisa netral. Jika sekda tersebut tetap dipilih jadi Pj. maka bisa jadi masalah politik, sehingga dicarikan yang netral saja,” katanya.

Mantan Sekdaprov Jatim tersebut juga memastikan tidak akan meminta pertimbangan resmi dari partai politik tertentu karena penunjukan ini adalah hak prerogatif gubernur. “Pemilihan Pj. bupati/wali kota adalah hak birokrasi dalam hal ini gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” kata Pakde Karwo.

Kendati demikian, pihaknya tidak menampik telah menerima masukan-masukan dari sejumlah pimpinan partai politik untuk membahas persoalan Pj. kepala daerah di Jatim. “Sekali lagi saya tegaskan, ini otoritas gubernur dan tidak bisa pihak lain merekomendasi, apalagi mengintervensi,” katanya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif