Jateng
Jumat, 16 Januari 2015 - 16:50 WIB

KAYU ILEGAL : Polsek Jekulo Kudus Tangkap Sopir Truk Pembawa Kayu Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kayu (Wikimedia.org)

Ilustrasi kayu (Wikimedia.org)

Kayu ilegal jadi sorotan kepolisian Kudus. Belum lama ini jajaran Polsek Jekulo Kudus menangkap pengemudi truk pengangkut kayu jati ilegal beserta sang pemilik kayu

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Aparat Kepolisian Sektor Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menangkap sopir truk pengangkut kayu jati yang diduga ilegal beserta dua pemilik kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.

Menurut Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto di Kudus, Jumat, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2015) sekitar pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk bernopol B 9432 PC yang membawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang akan melewati jalan Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Selanjutnya, kata dia, petugas yang mendapati truk yang dimaksud dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata memuat kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Kayu-kayu yang diangkutnya tersebut memang tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Adapun jumlah kayu yang diangkut, kata dia, sebanyak 42 batang kayu jati.

Pelaku yang diamankan petugas, yakni Sagiyono (55) yang merupakan sopir truk serta Sukarno,33 dan Nurhadi Kasiyan,28, yang berasal dari desa yang sama Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Sementara pemilik kayu jati yang diduga ilegal tersebut, yakni Sukarno dan Nurhadi Kasiyan.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif