Kapolri baru menuai kontroversi setelah calon tunggal kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jika Budi Gunawan dilantik, Institute for Criminal Justice Reform akan menggugat Jokowi.
Solopos.com, JAKARTA – Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika Jokowi bersikeras melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
“ICJR telah menyiapkan langkah-langkah hukum apabila Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan calon Kapolri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” tutur dia.
Menurut ICJR, jika Presiden Jokowi tetap melantik dan mengesahkan Budi Gunawan sebagai Kapolri, pihaknya menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaran negara, asas keterbukaan, asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
“ICJR memandang langkah Presiden Joko Widodo soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” beber dia.