News
Jumat, 16 Januari 2015 - 23:20 WIB

EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Uni Eropa Protes Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Eksekusi terpidana mati di Indonesia yang akan dilaksanakan,Minggu (18/1/2015),menuai protes Uni Eropa.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Rencana eksekusi terhadap enam terpidana mati yang akan dilaksanakan Minggu (18/1/2015) menuai protes Uni Eropa. Uni Eropa mendesak Indonesia menghapus hukuman mati karena dinilai tidak memberi efek jera. 

 

Permintaan itu disampaikan Federica Mogherini, Perwakilan Tinggi Uni Eropa urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan/ Wakil Presiden Komisi Eropa dalam siaran persnya ke berbagai media di Indonesia, termasuk Harian Jogja, Jumat (16/1/2015).

Advertisement

“Pengumuman akan dilaksanakannya eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba di Indonesia, termasuk seorang warga negara Belanda, sangat disesalkan. Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal,” kata Mogherini.

Menurutnya, Uni Eropa menilai vonis mati adalah pidana yang kejam serta tidak manusiawi. Hukuman itu juga disebut sangat merendahkan martabat dan integritas manusia. Uni Eropa menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi mati terpidana lain. “(Indonesia) Agar mempertimbangkan untuk menerapkan moratorium terhadap penggunaan hukuman mati sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati secara menyeluruh”.

Berdasarkan data di Kejaksaan Agung saat ini ada 111 terpidana mati yang siap dieksekusi. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya akan dieksekusi, Minggu (18/1). Salah satunya adalah Tran Thi Bich Hanh, yang ditangkap di Bandara Adisoemarmo Solo pertengahan 2011 silam. Perempuan asal  Vietnam itu menyelundupkan sabu-sabu seberat 1.104 gram senilai Rp 2,2 miliar melalui pesawat dari Kuala Lumpur.Dalam beberapa kali persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, terungkap bahwa terpidana sudah berkali-kali masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang haram tersebut. Akhirnya dia diganjar hukuman mati pada akhir 2011.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif