News
Kamis, 15 Januari 2015 - 10:55 WIB

PERLINDUNGAN SATWA : Perdagangan Anjing di Jateng Capai 2.000 Ekor/pekan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (adogsdayout.com)

Perlindungan satwa diawasi oleh pemerintah. Animal Friends Jogja (AFJ) mengungkapkan perdagangan anjing di Jawa Tengah mencapai 2.000 ekor per pekan.

Solopos.com, SEMARANG – Animal Friends Jogja (AFJ) mengungkapkan perdagangan anjing di Jawa Tengah mencapai 2.000 ekor per pekan.

Advertisement

Menurut Program Manager AFJ, Angelina Pane, perdagangan anjing paling banyak berasal dari wilayah Sragen, Boyolali, Solo, dan Klaten.

”Dari hasil investigasi kami, pengepul anjing terbesar di Gemolong, Sragen kemudian didistribusikan ke Solo, Boyolali, Klaten, dan daerah lainnya,” katanya ketika melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (14/1/2015).

Advertisement

”Dari hasil investigasi kami, pengepul anjing terbesar di Gemolong, Sragen kemudian didistribusikan ke Solo, Boyolali, Klaten, dan daerah lainnya,” katanya ketika melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (14/1/2015).

Sedangkan untuk perdagangan anjing di wilayah Jogja, imbuh dia, mencapai 60 ekor. Angelina menyatakan anjing tersebut kebanyakan untuk menyuplai kebutuhan warung-warung yang menjual daging hewan tersebut.

Dia menyebutkan, di Solo warung yang menjual daging anjing disamarkan dengan warung satai jamu. ”Kami meminta dukungan Gubernur Jateng untuk menghentikan maraknya perdagangan anjing di Jateng,” harapnya.

Advertisement

”Gerakan antiperdagangan daging anjing telah dilakukan di Jakarta, Jogja, dan Bali. Karena di Jateng juga marak perdagangan daging anjing, AFJ perlu meminta dukungan Gubernur Jateng menghentikannya,” tandas Angelina.

Untuk melarang perdagangan anjing di Indonesia, dia mengakui belum ada payung hukum yang kuat, sehingga pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah (perda).

”Gubernur Jogja mendukung pelarangan perdagangan anjing dan sedang memproses peraturan gubernur [pergub]. Namun menurut saya mestinya dibuatkan perda yang mempunyai sanksi hukum,” ujarnya.

Advertisement

Menanggapi AFJ, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan pemerintah tidak bisa asal melarang karena faktanya ada sebagian masyarakat yang menganggap wajar [mengonsumsi daging anjing].

”Kalau anjing saja yang dilarang, nanti ada yang protes kenapa tidak sekalian tikus, kucing, kuda, biawak, celeng, ular, landak, dan lainnya, sehingga bila ingin menertibkan ya semuanya,” kata dia.

Ganjar menambahkan Pemprov Jateng sebenarnya sudah memiliki Perda tentang Kesejahteraan Hewan yang mengatur mekanisme peternakan, pemeliharaan, pemotongan, dan jual beli hewan.

Advertisement

”Untuk menertibkan perdagangan anjing mungkin bisa situ [Perda tentang Kesejahteraan Hewan],” tandas dia.

Gubernur menyarankan AFJ perlu berdiskusi mencari masukan dengan tokoh agama dan budayawan sebab ada sebagian masyarakat mengonsumsi daging anjing karena faktor budaya turun temurun atau kepercayaan tertentu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif