Soloraya
Kamis, 15 Januari 2015 - 04:10 WIB

PERJUDIAN KLATEN : Gerebek 2 Lokasi, Polisi Klaten Tangkap Bandar Judi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang anggota Polres Klaten menunjukkan lokasi perjudian di Desa Pusung, Kecamatan Kemalang yang telah dibongkar Polres Klaten, Kamis (3/7). Lokasi tersebut kerap digunakan untuk judi sabung ayam. Foto diambil Jumat (4/7/2014). (Ayu Abriani/JIBI/Solopos)

Perjudian Klaten terus diberantas polisi. Melalui operasi Srikandi Babat Pekat, bandar judi ditangkap.

Solopos.com, KLATEN – Aparat Polres Klaten melalui tim operasi Srikandi Babat Pekat menangkap penjual serta bandar judi cap jie kia dan ding dong di dua lokasi berbeda. Sebanyak empat orang ditangkap dari operasi yang dilakukan tim beranggotakan para polwan itu.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kelima tersangka ditangkap pada Kamis (8/1/2015). Di Dukuh Tonangan, Desa Delanggu, aparat menangkap dua tersangka yang terlibat dalam penjualan kupon judi jenis cap jie kia dan togel.

Kedua tersangka yakni Robi Hari Wibowo, 34, yang diduga sebagai pengepul judi serta Handoko Suparno, 50, warga Dukuh Sawahan, Desa Gatak yang diduga sebagai bandar.

Di Desa Gatak, Delanggu, aparat juga menangkap dua penjual judi jenis ding dong yakni Hendri Utomo, 42, dan Flavianus Andi Priyanto, 45, yang merupakan warga Dukuh Grogol, Desa Gatak.

Advertisement

Selain menangkap para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set alat penjualan cap jie kia, alat tulis, tiga mesin judi ding dong serta uang dengan total nilai sekitar Rp400.000 dari dua lokasi perjudian.

Kompol Heru Setyaningsih, yang memimpin operasi menjelaskan penangkapan para tersangka berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas wilayah perjudian di Delanggu selama beberapa bulan ini.

“Dari informasi itu kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka ini,” ujar dia saat, Rabu (14/1/2015).

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka yakni Handoko diketahui menjadi pemilik dua praktik judi itu. Atas perbuatan mereka, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Handoko mengaku baru menjalankan praktik perjudian sekitar dua bulan ini. Soal omzet yang diperoleh dari hasil perjudian, dia menjelaskan dalam satu hari sekitar Rp200.000 untuk judi jenis ding dong.

“Ya untuk tambah penghasilan saja, saya sebelumnya kerja di ekspedisi. Untuk mesin ding dong saya beli dari Boyolali,” tutur Handoko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif