News
Kamis, 15 Januari 2015 - 11:20 WIB

KELAS CIBI : Dikelola Provinsi, Apa Saja Perubahannya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok)

Kelas CIBI dalam waktu dekat akan dikelola Disdikpora DIY. Setidaknya terdapat delapan sekolah yang akan ditangan provinsi.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY akan segera melakukan pembahasan dengan pemerintah kabupaten kota terkait perubahan kewenangan tata kelola delapan sekolah yang saat ini masih ditangani Disdikpora provinsi. Hal ini mengacu UU no 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai tata kelola pendidikan menengah SMA/SMK berada di tangan Disdikpora provinsi, sedangkan pendidikan dasar (dikdas) dari TK-SMP menjadi kewenangan kabupaten kota.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY, Baskara Aji mengatakan jika mengacu pada peraturan tersebut berarti empat Sekolah Menengah Pertama (SMP) eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang saat ini masih dikelola Disdikpora provinsi akan dialihkan kepada dinas kabupaten kota. “Kami masih akan membicarakannya dengan kabupaten kota apakah SMP itu masih menjadi tanggung jawab kami atau berada dalam kewenangan mereka,” kata Aji ruangannya, Rabu (14/1/2015).

Saat ini masih ada delapan eks RSBI DIY yang masih ditangani Disdikpora DIY. Di antaranya, SMA 2 Wates, SMA 2 Wonosari, SMK 2 Pengasih, SMK 1 Wonosari, SMP 1 Wates, SMP 1 Galur, SMP 1 Wonosari dan Smp 1 Karangmojo.

Dinas kabupaten kota memiliki kewenangan untuk apakah keempat SMP itu akan berubah menjadi sekolah reguler atau tidak. Jika berubah, di kelas reguler akan ada kelas CIBI (Cerdas Istimewa Bakat Istimewa). Kelas CIBI memiliki pola pembelajaran yang mengedepankan bakat.

Advertisement

“Seperti kelas akselerasi gitu. Cerdas istimewa dengan pengayaan dan tiap tahun sekolah mengadakan assesment mana yang IQnya tinggi, mana yang berbakat dalam atletik, sepak bola dan bakat lainnya,” jelas Aji.

Jika di sekolah reguler terdapat kelas CIBI maka Disdikpora provinsi bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar siswa.

“Kelas CIBI ditangani oleh provinsi dalam pemberian pembinaan fungsional,” tegas Aji.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif