News
Kamis, 15 Januari 2015 - 15:03 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Samad: KPK Tidak Sulit Buktikan Kasus Budi Gunawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan, telah disetujui DPR sebagai calon Kapolri. Namun KPK yakin bisa membuktikan kasus ini.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak akan mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam menyelidiki suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Hal itu juga berlaku dalam menangani kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan yang telah menjerat Komjen Pol. Budi Gunawan, Kapolri terpilih, sebagai tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1/2014). “Di dalam undang-undang KPK kita tidak mengenal SP3, jadi yakinlah bahwa kasus BG (Budi Gunawan) pasti akan disidangkan, karena kita tidak mengenal SP3,” tuturnya.

Selain itu, Abraham Samad juga mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menemui kesulitan menangani perkara gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan milik Komjen Pol Budi Gunawan. “Insya Allah KPK tidak menemui atau menemukan kesulitan dalam menyelesaikan kasus ini,” kata Samad.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif