Jogja
Kamis, 15 Januari 2015 - 21:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pencabutan Patok Masuk Kategori Pelanggaran Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Pembangunan Bandara Baru melakukan verifikasi pendataan awal di Hotel Kusuma, Senin (27/10/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, pihak yang mencabut patok pembatas dapat diproses secara hukum.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pencabutan patok di lahan yang akan digunakan sebagai lokasi bandara baru di Kecamatan Temon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Hal ini diungkapkan Tim Pembangunan Bandara di sela-sela pemasangan patok di koordinat lahan bandara di Desa Glagah, Kamis (15/1/2015).

Advertisement

Pemasangan patok di Desa Glagah merupakan kelanjutan dari kegiatan tiga bulan lalu. Sekitar Oktober 2014, tim telah memasang puluhan patok di koordinat lahan bandara di empat desa, yakni Sindutan, Palihan, Jangkaran, dan Kebonrejo. Seharusnya Glagah diikutsertakan pada saat itu, akan tetapi kondisi di masyarakat tidak memungkinkan sehingga pemasangan patok ditunda.

Kasubag Pembinaan Operasi Polres Kulonprogo Maryono mengatakan tindakan pencabutan patok yang sudah dipasang oleh Tim Pembangunan Bandara dapat digolongkan dalam pelanggaran dan bisa ditindak melalui jalur hukum.

“Selama ada yang melaporkan tindakan pencabutan patok maka kepolisian dapat mengusut serta memproses kasus tersebut,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif