News
Rabu, 14 Januari 2015 - 11:20 WIB

KURIKULUM 2013 : Lelang Buku Gagal, Disdikpora Terkena Penalti Rp16,4 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Kurikulum 2013 mengenai lelang buku yang gagal mengakibatkan Disdikpora Gunungkidul terkena penalti hingga miliaran rupiah.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul mendapat penalti Rp16,4 miliar dari pemerintah pusat. Sanksi tersebut diberikan, karena tidak bisa merealisasikan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp21 miliar di tahun lalu.

Advertisement

Kepala Disdikpora Gunungkidul Sudodo membenarkan adanya pengurangan alokasi DAK di 2015 sebesar Rp16,4 miliar. Awalanya, dinas mengajukan anggaran untuk belanja langsung sebesar Rp141,8 miliar, tetapi pemerintah hanya menyetujui Rp124 miliar.

“Total anggaran yang dikurang sebesar Rp18 miliar. Rinciannya, Rp16,4 miliar dari DAK, sedang sisanya Rp1,6 miliar berasal dari penurunan kegiatan belanja pegawai. Semua juga sudah melalui evaluasi dari gubernur,” kata Sudodo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2015).

Advertisement

“Total anggaran yang dikurang sebesar Rp18 miliar. Rinciannya, Rp16,4 miliar dari DAK, sedang sisanya Rp1,6 miliar berasal dari penurunan kegiatan belanja pegawai. Semua juga sudah melalui evaluasi dari gubernur,” kata Sudodo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2015).

Dia menjelaskan sanksi diberikan dikarenakan Disdikpora tidak bisa melaksanakan kegiatan yang menggunakan DAK sebesar Rp21 miliar di tahun lalu. Dana tersebut dipersiapkan untuk pengadaan buku Kurikulum 2013 yang rencananya diberikan ke siswa di semester dua Tahun Ajaran 2014-2015.

Hanya pengadaan buku kurikulum 2013 tersebut urung dilakukan, hingga tahun anggaran 2014 berakhir. Sudodo berpendapat, pengadaan gagal karena terkendala petunjuk teknis pengadaan yang datang terlambat. Petunjuk baru turun dari kementerian pada Juli 2014 lalu, sementara anggaran pengadaan telah disusun dengan menggunakan DAK sebesar Rp21 miliar.

Advertisement

Menurut Sudodo, permasalahan jadi tambah pelik saat pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015 baru disahkan pada pertengahan November lalu. Sementara, Disdikpora telah melakukan penyesuaian pengadaan buku sesuai dengan juknis yang diberikan.

“Kami juga sudah berusaha, namun waktu yang ada tidak cukup untuk pengadaan. Percetakan tidak sanggup menyelesaikan seluruhnya, karena hanya sanggup mengerjakan separuh kebutuhan buku hingga akhir tahun,” ungkap Kepala Disdikpora.

Mengingat berbagai pertimbangan tersebut, Sudodo akhirnya memutuskan tidak menggunakan dana tersebut. Dia beralasan, apabila pengadaan tetap dilakukan, maka bisa dipastikan tidak akan selesai tepat waktu, sehingga bisa menjadi temuan. Sanksinya pun tidak main-main, karena anggaran tersebut baru bisa dicairkan setelah adanya pembahasan tentang sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2014.

Advertisement

“Kalau tetap nekat, bisa-bisa anggaran di Januari tidak bisa cair, karena harus menunggu pembahasan silpa di APBD Perubahan. Tapi langkah tersebut juga ada konsekuensinya, karena kita juga tidak luput dari sanksi,” papar Sudodo.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Dodi Wijaya membenarkan adanya penalti DAK sebesar Rp16,4 miliar. Sanksi tersebut diketahui, usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Disdikpora Gunungkidul, Kamis (8/1/2015) lalu.

“Penalti diberikan karena dinas tidak bisa menggunakan alokasi dana itu,” kata Dodi, kemarin.

Advertisement

Menurut dia, sanksi tersebut harus menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai, kasus serupa kembali terjadi di tahun-tahun mendatang.

“Ini berlaku untuk semuanya. Untuk disdikpora, harusnya tahun ini tidak lagi menjadi masalah dan pengadaan buku harus bisa direalisasikan,” seru politisi PAN itu.

Advertisement
Kata Kunci : Kurikulum 2013
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif