Soloraya
Selasa, 13 Januari 2015 - 05:15 WIB

PEMBUNUHAN MAHASISWA : Hukuman Pembantai Mahasiswa Unisri Dianggap Patut Diringankan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Reka ulang pembunuhan mahasiswa Unisri Solo, Rabu (10/9/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Pembunuhan mahasiswa Unisri Danang Rusbianto bakal dibacakan putusannya Kamis (22/1/2015).

Solopos.com, SOLO – Para pembela Asep Buchoiri, 21, dan Lutfhi Tedjo Putranto, 33, dua warga Kadipiro, Solo yang didakwa menganiaya dua mahasiswa perguruan tinggi swasta Solo dan Jogja di Kadipiro, Solo, Minggu (24/8/2014) silam, menganggap hukuman bagi kedua klien mereka patut diringankan. Padahal salah seorang korban penganiayaan itu, Danang Rusbianto, 24, mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri), tewas dengan beberapa luka bacok dan tusuk di tubuhnya.

Advertisement

Sutarto cs selaku penasihat hukum terdakwa pembunuhan Danang Rusbianto, yakni Asep Buchoiri dan Lutfhi Tedjo Putranto, seusai sidang pembacaan pleidoi di PN Solo, Senin (12/1/2015), membeberkan beberapa hal yang dianggap meringankan bagi kedua terdakwa itu. Paparan itu dikemukakan Susiyanti, salah seorang anggota tim penasihat hukum Luthfi dan Asep menjelang jadwal pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Solo yang diketuai Supriyono, Kamis (22/1/2015).

Hal meringankan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa Asep Buchoiri menurut Susiyanti, adalah karena pemuda itu selalu bersikap sopan selama persidangan. Asep, lanjutnya, juga mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Asep, sambungnya, juga masih muda dan masih punya masa depan untuk mengembangkan diri dan untuk meraih cita-cita. Lagi pula, pungkasnya, terdakwa itu belum pernah dihukum sebelumnya.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi terdakwa Lutfhi di mata penasihat hukum, menurut Susiyanti, adalah terdakwa selalu kooperatif dan sopan selama persidangan. Luthfi, lanjutnya, juga mengakui terus terang perbuatannya. Luthfi, sambungnya, merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga belum pernah dihukum. “Apabila yang mulia hakim majelis hakim pemeriksa perkara ini berbeda pendapat, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Advertisement

Serendah-Rendahnya
Tim penasihat hukum menganggap Luthfi dan Asep patut dihukum serendah-serendahnya meskipun jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun enam bulan bagi Lutfhi, dan 10 tahun untuk Asep. Sesuai catatan Solopos.com, kedua tersangka itu memang bermaksud menganiaya dua mahasiswa perguruan tinggi swasta Solo dan Jogja di Jl. Kalingga Utara, Kampung Kadipiro, RT 008/RW 004, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2014) pagi.

Seorang di antara korban penganiayaan, Danang Rusbianto yang tercatat sebagai mahasiswa Unisri akhirnya meninggal dunia karena mengalami beberapa luka bacok dan tusuk di tubuhnya. Satu korban lainnya, Arga Ganendra Patra Mahadi, 24, mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jogja selamat, namun mengalami luka parah di tangan kiri. Tangan pemuda itu hampir putus diduga akibat ditebas senjata tajam (sajam).

Penganiayaan kedua mahasiswa itu mencatatkan pengakuan hasil penyidikan Polresta Solo bahwa Luthfi sudah menyiapkan celurit sebelum untuk membantai kedua mahasiswa itu. Di sisi lain, ada pula catatan pengakuan warga Kadipiro yang menyatakan tak mendengar keributan apapun kala pembantaian sadis penuh darah itu terjadi. Padahal, saat dilakukan rekonstruksi atas kasus pembantaian itu, Danang yang sebelumnya dituding warga setempat menggeber sepeda motor yang dikendarainya sempat menginformasikan peristiwa itu kepada pemilik tempat indekos, Eko Hartono.

Advertisement

Itulah pasalnya, seusai mendengar pledoi, jaksa penuntut umum Wan Hadi Susilo menyatakan tetap berpegang teguh atas pendiriannya. “Kami tetap yakin dengan tuntuan itu,” tegasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif