News
Selasa, 13 Januari 2015 - 11:55 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : Ical Gugat Balik, Kubu Agung: Perundingan Islah Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Konflik Partai Golkar membuat partai berlambang pohon beringin itu terbagi dua kubu, yakni kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.

Solopos.com, JAKARTA – Konflik internal Partai Golkar kian meruncing. Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) menggugat balik Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.

Advertisement

Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (13/1/2015), mengatakan gugatan telah didaftarkan Aburizal Bakrie yang didampingi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/1/2015).

Ia mengatakan langkah hukum yang dilakukan Aburizal tersebut mendapat dukungan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan DPD II Partai Golkar, serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia.

Advertisement

Ia mengatakan langkah hukum yang dilakukan Aburizal tersebut mendapat dukungan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan DPD II Partai Golkar, serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia.

Hal itu, katanya, sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh Partai Golkar.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menilai pelaksanaan Munas Partai Golkar di Bali sudah sesuai AD/ART partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai, yakni pimpinan DPD I tingkat provinsi, pimpinan DPD II tingkat kabupaten/kota, serta ormas seluruh Indonesia.

Advertisement

Pertama, katanya, lebih cepat dan memiliki kepastian hukum dan kedua, untuk menghindari perpecahan serta mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu.

Menurut dia, sesuai amanah Pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui pengadilan negeri itu, akan memiliki keputusan paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, kata dia, penyelelesaian melalui jalur pengadilan tidak sampai menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2019 sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh, dan pendiri Partai Golkar.

Advertisement

Menurut Bambang, jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan mulai pekan depan maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang, perselisihan internal partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum.

Di sisi lain, kubu Agung santai menanggapi gugatan tersebut.

“Ya nggak apa, itu kan hak mereka. Kalau mencari benar salah anda ke pengadilan, kalau tim juru runding kan dalam perundingan ini untuk mencari islah, harus kita bedakan. Perundingan tetap bisa jalan terus,” kata Waketum Golkar hasil Munas Jakarta Yorrys Raweyai saat berbincang dengan Detik, Selasa.

Advertisement

Meski tak menghentikan proses islah karena gugatan itu, kubu Agung juga melakukan langkah antisipasi. Hari ini, kata Yorrys, Agung akan mengumpulkan tim hukum untuk membahas gugatan dari kubu Ical.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif