Soloraya
Senin, 12 Januari 2015 - 04:10 WIB

PEMBUNUHAN BOYOLALI : Kasus Cucu Bunuh Nenek Segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Wonosegoro, Aiptu Sutriyono(kanan), menunjukkan tersangka pembunuhan, Riswanto, 24,(kiri) , di Polsek Wonosegoro, Boyolali, Minggu (9/11/2014). (Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Boyolali kasus cucu bunuh nenek di Wonosegoro.

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus pembunuhan seorang nenek bernama Ngatiyem, 70, oleh cucunya sendiri, Riswanto, 24, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Advertisement

Setelah menyelesaikan surat dakwaan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Boyolali, pekan lalu.

“Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari PN,” kata Kepala Kejari Boyolali, Andi Murji Machfud, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhandas, saat ditemui wartawan, pekan lalu.

Seperti diketahui, Ngatiyem warga warga Dukuh Seling RT 02 / RW 01, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, ditemukan tewas di rumahnya pada 7 November tahun lalu. Pembunuhnya adalah cucunya sendiri bernama Riswanto.

Advertisement

Muhandas mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menjerat tersangka Riswanto dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam adegan reka ulang yang digelar di Polres beberapa waktu lalu, diketahui tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap neneknya. Tersangka terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif