Soloraya
Senin, 12 Januari 2015 - 05:40 WIB

PASAR DARURAT KLEWER : HPPK Manut PB XIII, Kerabat Keraton Mestinya Juga...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alun-Alun Utara Solo digembok, Jumat (9/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar darurat Klewer masih wacana yang belum matang, seiring masih adanya dualisme di di balik tembok Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO — Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) menghormati wewenang penuh Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Boewono (PB) XIII selaku raja di Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dalam menentukan kepastian pasar darurat bagi pedagang Pasar Klewer di Alun-alun Utara (Alut) Solo.

Advertisement

HPPK juga meminta kerabat keraton lain mengamini amanat Raja Solo supaya konflik pasar darurat cepat berakhir. Seperti diberitakan Solopos.com, sempat muncul dua sikap berbeda dari balik tembok Keraton Solo terkait wacana pasar darurat di Alun-Alun Utara Solo itu.

“Sudah jelas, kewenangan penuh ada di Gusti Hangabehi [PB XIII]. Kerabat harus ikut pimpinan. Masa pimpinan bilang A, yang lain bilang B. Kan enggak logis,” ujar pejabat Humas HPPK, Kusbani, saat ditemui Solopos.com di Masjid Agung Solo, Minggu (11/1/2015).

Kusbani mendorong kedua pihak di balik tembok Keraton Solo itu memahami posisi masing-masing. Bersama Pemkot, pihaknya kini pun lebih mengintensifkan komunikasi dengan Keraton kubu PB XIII. Kusbani menargetkan sepekan ke depan sudah ada kejelasan soal pemanfaatan Alut sebagai pasar darurat.

Advertisement

Diakuinya, PB XIII masih meminta sejumlah kompensasi untuk penggunaan Alut. “Paling tidak pekan depan sudah ada gambaran keputusan. Kalau masih belum ada titik temu, kami akan mengambil sikap,” ucapnya.

Kendati tegas menyatakan adanya sikap HPPK jika wacana pasar darurat di Alut tak mulus, Kusbani enggan membeberkan sikap tersebut. Dari segi pedagang, Kusbani menyebut hingga kini tinggal 29 orang yang belum menandatangani surat pernyataan menempati pasar darurat. Pihaknya masih menunggu kepastian pedagang tersebut sembari menanti realisasi pasar darurat.

Kusbani memutuskan tidak memberi tenggat khusus bagi pedagang. “Waktu [memberikan pernyataan]-nya tidak lagi kami tentukan. Paling tidak sebelum pasar darurat dibangun sudah ada kejelasan.”

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif