Soloraya
Minggu, 11 Januari 2015 - 11:00 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Curi Motor Mantan Teman Satu Sel, Residivis Ditembak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lensaindonesia.com)

Pencurian Boyolali kali ini melibatkan seorang residivis pencuri sepeda motor yang baru bisa dihentikan dengan tembakan timah panas.

Solopos.com, BOYOLALI — Polisi berhasil membekuk seorang residivis pencuri sepeda motor, Wisnu Catur, 22, warga Dukuh Bangak Pason RT 010/RW 003, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Advertisement

Dia dibekuk aparat pada malam tahun baru lalu. Saat dibekuk, residivis yang sudah mencuri sepeda motor sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mencoba melawan petugas. Petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan.

Informasi dari Mapolres Boyolali, Kamis (8/1/2014), menyebutkan penangkapan terhadap residivis berdasarkan laporan warga Dukuh Ringinsari RT 004/RW 008, Desa Penggung, Boyolali, Agus Waluyo. Pada Hari Natal lalu, pelaku bertandang ke rumah Agus Waluyo dan bermaksud untuk menginap.

Kebetulan, keduanya kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Rutan Boyolali. Saat pemilik rumah tertidur, pelaku mengambil sepeda motor milik rekannya yang diparkir di dalam garasi dan pergi ke Sindon, Ngemplak.

Advertisement

Mengetahui sepeda motornya raib, korban langsung melapor ke Polres Boyolali. “Akhirnya pelaku bisa kami tangkap. Dari hasil pemeriksaan, residivis ini sudah beraksi tiga kali terhitung sejak tiga bulan lalu. Selain di Penggung, sebelumnya pelaku sudah mencuri sepeda motor di Teras dan Bangak,” kata Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Parwanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Salah satu di antaranya adalah motor milik pelapor berplat nomor AD 5483 VW. Sementara, satu motor lain masih ditelusuri di Sragen karena menurut pengakuan pelaku, satu motor hasil curian dijual ke Sragen dengan harga Rp1 juta.

Saat ditanya wartawan, Wisnu Catur, mengaku mencuri agar bisa punya uang. Dia adalah pengangguran yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. “Dulu ndak kapok, sekarang ya, kapok,” kata Wisnu.

Advertisement

AKP Parwanto mengatakan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif