News
Jumat, 9 Januari 2015 - 20:30 WIB

KASUS BANK BALI : Soal SP3 dari Kejakgung, Setya Novanto Masih Bungkam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus Bank Bali kembali muncul ke permukaan setelah ada dugaan SP3 yang disembunyikan Kejakgung. Namun Setya Novanto masih bungkam.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR, Setya Novanto, masih bungkam perihal hadiah dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) berupa penyembunyian Su?rat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak 2003 sampai saat ini.

Advertisement

Saat Bisnis/JIBI mencoba menghubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon seluler, Setya Novanto belum memberikan respons. Sebagai pimpinan DPR, Setya Novanto memang dikenal paling irit bicara kepada media.

Saat datang dan pulang bertugas sebagai Ketua DPR, Setya Novanto sering lewat pintu belakang atau pintu bongkar muat barang. “Saya tidak tahu sebabnya. Mungkin itu selera Pak Setnov [Setya Novanto],” kata Agus Hermanto, wakil ketua DPR, Jumat (9/1/2014).

Agus pun menolak berbicara banyak terkait hadiah dari kejakgung untuk rekan kerjanya itu. “Saya kenal Setnov sejak sama-sama terpilih menjadi anggota DPR periode 2004-2009. Namun saat itu, saya tidak terlalu mengenal Setnov, apalagi bisnisnya. Karena tidak pernah ada di satu komisi dan beda partai. Saya dari Partai Demokrat, Setnov dari Partai Golkar.”

Advertisement

Mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2009, Andi Mattalatta, sekaligus rekan satu partai Setya Novanto di Partai Golkar juga enggan memberikan komentar perihal SP3 Setya Novanto. “Saya enggak tahu. Dia menjalankan begituan [bisnis] biasanya dengan Idrus Marham,” kata Andi.

Sementara itu, saat Bisnis/JIBI mencoba menghubungi Idrus Marham yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Golkar Bali, juga belum mendapat jawaban. Kader pengganti Setnov sebagai Bendahara Umum Golkar, Bambang Soesatyo, pun juga belum bisa dimintai keterangan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap SP3 Setya Novanto selaku mantan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) telah diterbitkan Kejagung pada tanggal 18 Juni 2003 dengan nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003.

Advertisement

Sesuai dengan keterangan MAKI, Setnov sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar pada 1999.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif