Kebijakan Bupati Sragen yang mewajibkan seluruh pegawai Pemkab Sragen menggunakan bahasa Jawa setiap Kamis diberlakukan mulai hari ini.
Solopos.com, SRAGEN – Seluruh pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen wajib menggunakan Bahasa Jawa dalam berkomunikasi lisan pada jam kerja setiap hari Kamis.
Aturan yang diterapkan mulai hari ini, Kamis (8/1/2015), merujuk pada Instruksi Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, Nomor 431/1324/023/2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemkab Sragen yang dikeluarkan 24 Desember 2014.
Aturan tersebut berlaku juga bagi guru (pengajar) dan siswa di institusi pendidikan baik negeri maupun swasta di Bumi Sukowati.
Semua pegawai di pemerintah kelurahan, desa, dan kecamatan pun wajib menggunakan Bahasa Jawa saat berkomunikasi.
Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengatakan aturan tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemprov Jateng dan Pemkab/Kota se-Jateng.
“Untuk acara resmi kedinasan atau seremonial dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Jawa. Saya minta seluruh pegawai bisa melaksanakan aturan ini secara baik, efektif, dan proporsional,” terang dia, Rabu (7/1/2015).
Bupati mengatakan aturan menggunakan Bahasa Jawa oleh pegawai Pemkab sudah disosialisasikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Diharapkan, pelaksanaan aturan baru tersebut pada hari ini tidak ada masalah.
Sementara Kepala Desa (Kades) Kalimacan, Kalijambe, Rodli Slamet, saat dihubungi