News
Kamis, 8 Januari 2015 - 23:10 WIB

DAMPAK PELANGGARAN AIRASIA : Penerbangan Diperketat, Lion Air Paling Banyak Kena Getah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Dampak pelanggaran Airasia dirasakan juga dirasakan maskapai lain. Berbagai rute penerbangan sejumlah maskapai dilarang, seperti Lion Air, Airasia, hingga Sriwijaya.

Solopos.com, SURABAYA — Pascapembekuan izin penerbangan maskapai Airasia dari Bandara Internasional Juanda ke Singapura oleh Kementerian Perhubungan, Airnav Indonesia menolak melayani berbagai penerbangan dari bandara di Sidoarjo itu.

Advertisement

Adapun, maskapai yang dilarang terbang dari Bandara Juanda antara Lion Air sebanyak 9 rute, Airasia 5 rute, Sriwijaya Air 3 rute, serta Kalstar dan Trigana masing-masing 1 rute. Namun, tidak ada keterangan resmi mengenai ke mana saja rute penerbangan mereka.

Direktur Utama AirNav Indonesia (Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau LPPNPI), Bambang Tjahjono, mengungkapkan keputusan tersebut harus diambil seiring dengan makin ketatnya regulasi penerbangan pascatragedi Airasia.

“Kalau memang tidak ada persetujuan rute dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, memang mereka tidak boleh terbang. Itu sudah konsekuensi,” jelasnya ketika dihubungi, Kamis (8/1/2015).

Advertisement

Menurut catatan Otoritas Bandara Wilayah III, maskapai-maskapai yang dilarang mengudara dari Bandara Juanda tersebut memang tidak memiliki izin terbang untuk rute yang bersangkutan. Larangan itu akibat adanya perbedaan jadwal antara izin dan waktu terbang.

Kabid Keamanan Penerbangan Otoritas Bandara Juanda, Mulyono, menjelaskan maskapai tersebut mengudara tidak sesuai izin. Dia mencontohkan ada maskapai yang lepas landas pukul 06.00 WIB, sementara di dalam izinnya tertulis pukul 06.15 WIB.

Hal itu, tegasnya, sangat membahayakan lalu lintas pesawat di Bandara Juanda baik bagi penerbangan domestik maupun internasional. Untuk dapat terbang lagi dari Juanda, maskapai-maskapai tersebut harus kembali mengajukan izin terbang sesuai rute.

Advertisement

Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura I mengklaim pembekuan izin terbang beberapa maskapai itu merupakan buntut dari pengetatan standar keamanan penerbangan pascatragedi kecelakaan AirAsia QZ-8501 tujuan Surabaya-Singapura pada 28 Desember 2014.

Untuk sementara, Angkasa Pura I mengalihkan penumbang dari maskapai-maskapai tersebut ke dalam penerbangan lain yang memiliki jadwal terbang hampir berdekatan. Namun, mereka memastikan jadwal terbang di Bandara Juanda masih terkendali.

Sekadar catatan, untuk mengajukan perubahan izin penerbangan kepada Kemenhub dibutuhkan waku setidaknya tujuh hari sebelum jadwal terbang. Hal itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.25 tenatng tata cara penerbangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif