Soloraya
Jumat, 2 Januari 2015 - 00:00 WIB

Hari Ini PNS Pemkot Solo Bolos, Tamsil Dipotong!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PNS Solo Mengikuti Upacara Hari Jadi Pemkot di Benteng Vastenburg

Hari Ini PNS Pemkot Solo mulai masuk kerja. Ada sanksi bagi PNS yang bolos.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerjunkan tim untuk mengawasi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja pada Jumat (2/1/2014).

Advertisement

Tim akan mengecek PNS yang bolos pada hari terjepit libur Maulid Nabi Muhammad. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto menyiapkan tim khusus terdiri atas unsur Inspektorat dan Badan Kepegawaaian Daerah (BKD) yang memantau para PNS di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemkot Solo.

Menurutnya pemantauan itu dengan mengecek PNS di tempat kerja masing-masing. Tidak hanya itu tim khusus juga akan memantau presensi PNS, pagi maupun siang. Dengan seperti itu akan diketahui jika ada PNS nekat mangkir kerja.

Advertisement

Menurutnya pemantauan itu dengan mengecek PNS di tempat kerja masing-masing. Tidak hanya itu tim khusus juga akan memantau presensi PNS, pagi maupun siang. Dengan seperti itu akan diketahui jika ada PNS nekat mangkir kerja.

“Jumat meski terjepit, PNS tetap masuk. Tidak ada libur cuti bersama. Kalau ada yang mangkir kami telah siapkan sanksi,” ujarnya ketika dijumpai Solopos.com di Balai kota, Selasa (30/12/2014).

Sekda mengatakan tidak ada alasan bagi pegawai tidak masuk kerja kecuali, PNS sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani atau meninggal dunia.

Advertisement

Jika nantinya alasan tidak jelas, maka pihaknya bakal menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu tambahan hukuman potong tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) yang mulai diberlakukan per 1 Januari.

Penerapan sanksi ini lebih menekankan kepada tingkat kedisiplinan masing-masing PNS. Selama ini, Sekda mengakui ada ketidakadilan dalam penerapan sanksi PNS, antara PNS tukang mbolos dengan PNS berprestasi.

Advertisement

“Jadi jangan main-main. Awas potong tamsil sudah diberlakukan 1 Januari.”

Sekda mengatakan skema untuk mengukur tingkat kedisiplinan PNS telah ditetapkan dalam indeks kedisiplinan PNS yang telah rampung dibuat.

Dalam indeks kedisiplinan ini tertuang pula berapa nilai tamsil yang dipotong dan diterima sesuai dengan tingkat keterlambatan datang ke kantor maupun pulang lebih awal. Untuk pengawasan tingkat kedisiplinan PNS, Sekda mengatakan dengan finger print yang terhubung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif