Kinerja Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur (Jatim) diwarnai sejumlah aksi tidak terhormat. Salah satunya ulah aparat jaksa yang meminjam uang Bank Republik Indonesia (BRI) namun tak mau mengembalikan.
Madiunpos.com, SURABAYA— Kepala Kejasaan Tinggi Jawa Timur Elvis Jhony mengatakan selama 2014 Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 21 jaksa dan pegawai tata usaha (TU).
Satu di antaranya bahkan diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
“Penjatuhan hukuman disiplin dibagi menjadi tingkat ringan, tingkat sedang dan tingkat berat,” kata Elvis Jhony kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (31/12/2014) sebagaiamana dikutip Detik.com.
Mereka yang menerima hukuman disiplin tingkat sedang itu, imbuh Elvis, karena melakukan perbuatan tak terpuji.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh jaksa dari Kejari Pasuruan. PIhak yang bersangkutan terbukti meminjam uang BRI, namun tak mau mengembalilkan.
“Dia [pihak yang bersangkutan] menerima sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,” ujarnya.
Selain jaksa dari Kejari Pasuruan tersebut, lanjut Elvis, mereka yang menerima sanksi tingkat sedang antara lain dijatuhkan kepada seorang jaksa fungsional di Kejari Mojokerto.
Pihak yang bersangkutan diganjar berupa penundaan gaji berkala selama 1 tahun lantaran terbukti main hakim sendiri.