Jateng
Rabu, 31 Desember 2014 - 06:50 WIB

VONIS RINA IRIANI : Jika Tak Ganti Kerugian, Hukuman Penjara Rina Ditambah 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Rina Iriani di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA kembali disidangkan. Terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri kabupaten setempat.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Advertisement

JPU Slamet Widodo saat membacakan tuntutan juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut seperti dikutip Antara, Selasa (30/12/2014).

Slamet menambahkan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Advertisement

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu.

“Pencabutan hak politik ini dimaksudkaan agar masyarakat tidak lagi dipimpin oleh seseorang yang pernah terlibat dalam kasus korupsi,” katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rina terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dinilai memenuhi unsur pencucian uang dalam Undang-undang No 8/2010.
Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif