Kasus GLA Karanganyar berlanjut ke tuntutan.
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2014). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar.