Soloraya
Selasa, 30 Desember 2014 - 18:00 WIB

FOTO KASUS GLA KARANGANYAR : Rina Iriani Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA Karanganyar berlanjut ke tuntutan.

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2014). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif