Soloraya
Jumat, 26 Desember 2014 - 21:40 WIB

UANG PALSU SOLO : Polisi Gagalkan Upal Rp1,2 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro (dua dari kanan), menunjukkan barang bukti uang palsu (upal) dan tersangka, Andrea Didi Wahyono, di Mapolresta Solo, Jumat (26/12/2014). Polisi berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti dompet, money detector, dan uang palsu Rp1,2 miliar. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Petugas Polresta Solo menggagalkan peredaran uang palsu (Upal) senilai Rp1,2 miliar, Selasa (23/12/2014) pukul 12.00 WIB. Pengungkapan kasus peredaran Upal ini mengindikasikan Kota Bengawan telah dibidik jaringan pengedar Upal tingkat nasional di akhir tahun 2014.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, tersangka yang diringkus anggota satreskrim Polresta Solo bernama Andrea Dedi Wahyono alias Dedi, 44, warga Susukan RT 008/RW 002, Grabag, Magelang. Belakangan diketahui, Dedi merupakan residivis kasus peredaran Upal di Jogja tahun 2011.

Advertisement

Dedi berencana mengedarkan Upal ke salah satu warga di Solo. Mereka sepakat bertransaksi di Che-es Resto di Jl. MT Haryono Manahan, Solo.

Dedi yang membawa Upal Rp200 juta terdiri atas pecahan Upal Rp100.000 berangkat dari Magelang-Solo mengendarai sepeda motor jenis matic.

Advertisement

Dedi yang membawa Upal Rp200 juta terdiri atas pecahan Upal Rp100.000 berangkat dari Magelang-Solo mengendarai sepeda motor jenis matic.

Sesampai di lokasi, polisi langsung membekuk Dedi. Tersangka tak mengira, sejumlah polisi sudah menunggu kehadirannya di Che-es Resto.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Sebelum tersangka menawarkan Upal senilai Rp200 juta [terdiri atas dua bundel, per bundel berisi Upal Rp100 juta], kami langsung menangkap yang bersangkutan. Sedianya, tersangka akan menjual Upal Rp100 juta dengan uang asli Rp5 juta. Dengan cara seperti itu, tersangka memperoleh keuntungan Rp500.000-Rp1 juta,” tegas Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (26/12).

Advertisement

Barang Bukti

Selain menyita Upal Rp1,2 miliar, polisi menyita barang bukti (BB) satu buah tas punggung hitam, satu dompet kulit cokelat berisi pecahan Upal Rp100.000, uang Brasil, uang Vietnam, surat identitas, empat lembar uang palsu yang sudah terpotong-potong, foto uang, money detector, plastik pembungkus bertuliskan Bank Indonesa (BI), kertas warning, kertas bundelan uang bertuliskan BI.

“Kadar keaslian Upal yang dibawa tersangka ini sekitar 30-45 persen. Untuk meyakinkan calon pembeli, biasanya tersangka membungkus Upal senilai Rp100 juta dengan plastik pembungkus bertuliskan BI. Bagian paling atas dan paling bawah dari bungkusan itu ditaruh uang asli Rp100.000. Hal ini hanya untuk mengecoh calon pembeli Upal. Saat dilakukan pengecekan dengan metal detector seolah-olah Upal yang sudah dibundel itu sangat mirip dengan uang asli,” katanya.

Advertisement

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Solo.

Aparat Polresta Solo menjerat tersangka dengan Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 24 jo Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sesuai peraturan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak senilai Rp10 miliar.

“Kasus ini akan terus dikembangkan. Informasi dari tersangka, dirinya memperoleh Upal itu dari seseorang di Jakarta [sebagai produsen]. Dia sudah menjalin komunikasi via ponsel dengan produsen itu sebanyak tiga kali. Saat ini, kami menjalin koordinasi dengan aparat Polda Metro Jaya untuk memburu produsen Upal,” katanya.

Advertisement

Pada kesempatan itu, tersangka Dedi mengakui dirinya berupaya mengedarkan Upal ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Solo, Kudus, dan Bekasi.

Sebelum ditangkap aparat Polresta Solo, Dedi mengaku sudah pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan di Cebongan, Jogja tahun 2011. Waktu itu, dirinya juga terseret kasus peredaran Upal.

“Untuk Solo, saya baru kali pertama. Keuntungan dari mengedarkan Upal ini lumayan [untuk memenuhi kebutuhan hidup],” katanya singkat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif