Razia 10 hari yang dilakukan aparat Polresta Jogja berhasil menyita 361 botol minuman keras (miras)
Harianjogja.com, JOGJA- Razia Cipta Kondisi dilakukan aparat Polresta Jogja selama 10 hari sejak 14-23 Desember 2014.
Pada kegiatan ini, aparat merazia minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Kota Jogja. Hasilnya polisi berhasil menyita sebanyak 361 botol miras berbagai merek dan empat ember miras jenis ciu, di antaranya 47 botol miras oplosan.
Miras tersebut dirazia dari penjual-penjual yang tidak memiliki ijin edar sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Miras. Selama 10 itu pula, Polresta Jogja sudah menyidangkan 18 penjual miras di pengadilan.
“Para tersangka ditindak pidana ringan melanggar perda miras,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto, di Aula Mapolresta Jogja, baru-baru ini.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Jogja Ajun Komisaris Polisi Partuti mengungkapkan, sebagian besar peredaran miras dari hasil razia adalah dari wilayah Kecamatan Gondomanan, Kecamatan Gedongtengen, dan Kecamatan Mantrijeron.
Menurut Partuti, dari hasil penyelidikan tentang peredaran miras, Jogja merupakan pasar distribusi dan konsumsi miras. “Kalau untuk produksi miras di Jogja kita belum menemukannya,” tegas wanita polisi berpangkat tiga balok tersemat di pundaknya tersebut.