Soloraya
Kamis, 25 Desember 2014 - 09:40 WIB

PERJUDIAN KLATEN : Tertangkap Basah Berjudi, Guru PNS di Klaten Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perjudian Klaten kali ini melibatkan seorang guru SMK berstatus PNS. Sang guru pun mendekam di bui sejak beberapa pekan lalu

Solopos.com, KLATEN — Seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di Klaten kembali terjerat kasus hukum. Kali ini, seorang guru SMK di Trucuk terlibat perjudian sehingga ia kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, guru SMK tersebut yang bernama Haryono tertangkap sedang berjudi bersama beberapa temannya beberapa pekan lalu. Ia ditangkap Polsek Trucuk saat operasi pekat dan kasusnya dilanjutkan di Polres Klaten.

“Sebenarnya penangkapan dan penahanannya sudah cukup lama. Tapi, kasus itu baru dilaporkan pihak sekolah ke kami pada Selasa [23/12/2014]. Pihak sekolah mengetahui kasus itu dari istri yang bersangkutan [guru SMK],” kata Kepala Bidang Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Dody Hermanu, Rabu (24/12).

Saat ini, lanjut dia, guru SMK tersebut ditahan di LP Kelas IIB Klaten sambil menunggu proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Dalam waktu dekat, BKD akan mengecek ke Polres Klaten untuk mengetahui sejauh mana kasusnya. Bila benar guru itu ditahan, maka BKD akan memproses pemberhentian sementara.

Advertisement

“Kami akan memproses sanksinya kalau sudah ada surat keterangan penahanan dari Polres Klaten. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, guru itu akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS. Dia hanya akan menerima separuh dari gajinya setiap bulan,” ujarnya.

Selanjutnya, saat guru itu selesai menjalani hukuman pidana maka ia akan mendapatkan sanksi administrasi. BKD belum bisa memastikan apakah sanksinya tergolong berat atau sedang karena Tim Penegakan Disiplin PNS Pemkab Klaten akan mengkaji tingkat pelanggarannya terlebih dahulu. Nantinya, ada beberapa pilihan sanksi yang akan diajukan ke Bupati untuk mendapatkan rekomendasi.

Sementara itu, Kapolsek Trucuk, AKP Widji D.M., membenarkan bahwa beberapa waktu lalu ada penangkapan sejumlah pejudi. Salah satunya adalah Haryono yang berstatus sebagai guru sebuah SMK di Trucuk.

Advertisement

“Beberapa pekan lalu saya memang pernah menangkap sejumlah pejudi salah satunya Haryono dalam operasi penyakit masyarakat. Awalnya, kami juga tidak tahu kalau salah satunya ada yang berprofesi sebagai guru. Saat ini, dia masih menjalani proses hukum dan ditahan di Lapas Klaten,” kata Kapolsek Trucuk.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif