Soloraya
Kamis, 25 Desember 2014 - 10:45 WIB

KASUS TENAGA HONORER : Palsukan Dokumen, Honorer K2 di Wonogiri Divonis 2,5 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai Honorer Kudus tuntut Pemalsu Data Dipecat

Kasus tenaga honorer K2 di Wonogiri telah diputus pengadilan. Empat orang divonis hukuman kurungan 2,5 bulan.

Solopos.com, WONOGIRI — Empat terdakwa dugaan pemalsuan data honorer kategori dua atau K2 masing-masing divonis dua bulan 15 hari penjara dalam persidangan yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (24/12/2014).

Advertisement

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima bulan penjara. Vonis itu masih dikurangi dengan penahanan yang selama ini sudah dilakukan.

Keempat terdakwa sudah menjalani tahanan kota sejak Oktober 2014. Majelis hakim memerintahkan keempatnya tetap dalam tahanan kota. Atas putusan itu keempat terdakwa, yaitu Wiwik Haryani, 39, warga Sukoharjo; Joko Sudarmanto, 46, warga Solo; Sumarno, 58, warga Wonogiri; dan Karmunah, 45, warga Solo menyatakan menerima.

Keempat terdakwa pernah bekerja di salah satu SMPN di Selogiri. JPU yang hadir dalam persidangan, Hardoyo dan Purdjio, juga menyatakan menerima sehingga keputusan majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Advertisement

Terdakwa Wiwik dan Joko disidang oleh majelis hakim Arief Sapto Nugroho didampingi hakim anggota Silvi Yanti Zulfia dan Siwi Rumbai Wigati. Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Sumarno dan Karmunah terdiri atas hakim ketua Saptono Setyawan didampingi hakim anggota Bunga Lilly dan Siwi Rumbar Wigati. Selain kurungan, majelis hakim membebani keempat terdakwa membayar ongkos perkara senilai Rp2.500 dan Rp5.000.

Hakim ketua Arief dan Saptono dalam persidangan terpisah menegaskan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis dalam pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah dan meresahkan masyarakat. Sedang pertimbangan meringankan empat terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyesalinya serta memiliki tanggungan anak atau istri.

“Semua unsur-unsur dalam pasal 263 ayat 1 ke 1 sudah terpenuhi. Vonis ini agar menjadi perenungan terdakwa atas perbuatannya. Karenanya, mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah memalsukan surat. Menjatuhkan vonis dua bulan 15 hari dan pidana selama ini dikurangkan dan dalam tahanan kota,” ujar hakim ketua Arief.

Advertisement

Hal sama juga dibacakan hakim ketua Saptono dalam persidangan berbeda. “Bahwa terdakwa terbukti melakukan turut serta memalsukan surat dan memidana penjara dua bulan 15 hari. Penahanan selama dilakukan dikurangkan seluruhnya dan tetap dalam tahanan kota serta membayar beaya perkara senilai Rp5.000,” tandas hakim ketua Saptono.

Sebelum hakim mengesahkan vonisnya, terdakwa diberitahu bahwa atas vonisnya bisa menyatakan banding, menerima atau pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Setelah disampaikan hak-hak terdakwa, hakim ketua menanyakan kembali kepada terdakwa dan dinyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa kasus dugaan pemalsuan data honorer K2 Wonogiri masing-masing lima tahun penjara. JPU juga meminta keempat terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp2.500 dan meminta majelis hakim menetapkan keempat terdakwa menjalani tahanan.

Polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan data tenaga honorer kategori dua atau K2. Mereka bertugas di SMPN di wilayah Selogiri. Keempatnya diduga memalsukan data agar lolos seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Terdakwa guru honorer masuk pada 2008 tetapi memiliki SK tenaga honorer per 1 Januari 2005.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif