News
Rabu, 24 Desember 2014 - 14:30 WIB

REKLAMASI TELUK BENOA : Ini Kata Susi Pudjiastuti Soal Proyek Reklamasi Tomi Winata

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi Forum Rakyat Bali di Jakarta, Minggu (23/11/2014). (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Reklamasi Teluk Benoa, Bali, belum jelas kelanjutannya. Susi Pudjiastuti belum mengeluarkan izin megaproyek ini.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin datang sendiri ke Teluk Benoa Bali sebelum mengambil keputusan soal rencana reklamasi di kawasan tersebut. Kini kelanjutan proyek itu tergantung keputusan pemerintah Jokowi-JK.

Advertisement

Susi Pudjiastuti mengaku belum mengambil satupun keputusan terkait izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional di Teluk Benoa.

Dia menegaskan dirinya tidak anti reklamasi atau pro reklamasi. Pemerintah mengizinkan kegiatan reklamasi selama aktivitas tersebut memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.

“Reklamasi boleh! Tapi, apa, kan selalu ada, tidak hanya you can just do anything. Semua pasti ada kondisi, apalagi alam,” kata Susi usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (24/12/2014).

Advertisement

Namun, Susi menegaskan kegiatan sebesar reklamasi Teluk Benoa Bali butuh studi lapangan yang sangat detail. Dia juga tidak mau mengambil keputusan tanpa melihat sendiri keadaan riil di lapangan.

“Saya juga ingin lihat lokasi, paling tidak kan sebelum putuskan dari studi, saya lihat dengan kepala sendiri, supaya saya punya, common sense, intuisi dan pikir saya juga clear,” kata Susi.

Kelanjutan proyek reklamasi TWBI milik Tomy Winata bergantung pada izin reklamasi dari pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Susi Pudjiastuti adalah instansi yang berwenang memberikan rekomendasi atas penerbitan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamsi.

Advertisement

Susi berjanji akan mengambil keputusan soal reklamasi Teluk Benoa dengan transparan dan seadil-adilnya berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan. “Yang jelas saya akan mencoba membuat keputusan yang fair, transparan, dan harus sesuai dengan aturan pembangunan berkelanjutan.”

Reklamasi Teluk Benoa menjadi kontroversi karena sebelumnya kawasan itu merupakan kawasan konservasi. Hingga kemudian terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) No. 51/2014 tentang perubahan Perpres No. 45/2011. Perubahan perpres yang mengatur kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) itu mengubah Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi penyangga konservasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif