News
Rabu, 24 Desember 2014 - 05:20 WIB

PENGGABUNGAN SEKOLAH : 48 Sekolah di Gunungkidul Akan Digabung

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bangunan sekolah (Dok/JIBI/Solopos)

Penggabungan sekolah untuk efisiensi anggaran dan efektivitas pembelajaran akan diberlakukan untuk 48 sekolah di Gunungkidul.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Sri Andari
mengatakan rencana penyatuan beberapa sekolah itu dilaksankan secara bertahap. Kemungkinan, kebijakan itu bisa diselesaikan pada 2016
atau 2017 mendatang.

Advertisement

“Kita tidak akan terburu-buru, karena prosesnya dilakukan secara berkelanjutan,” kata Andari kepada Harianjogja.com, di Balai Desa
Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Selasa (23/12/2014).

Dia beralasan, penyatuan tidak bisa dilakukan serentak karena ada beberapa peryaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat untuk regrouping
antara lain, jarak antar kedua sekolah maksimal harus tiga kilometer, kekurangan siswa didik atau pun tenaga pengajar.

Dia menjelaskan, banyak manfaat yang didapatkan saat regrouping dilakukan. Untuk kalangan guru, bisa memenuhi persayaratn minimal
mengampu 20 siswa didik sehingga mempermudah sehingga proses sertifikasi. Namun, yang paling penting, sambung dia, tujuan penyatuan
adalah untuk efisiensi anggaran, yang disesuaikan dengan standar minimal pelayanan.

Advertisement

“Meski demikian, kami tidak akan langsung mengambil kebijakan secara frontal. Kami juga sudah menargetkan dalam satu atau dua tahun ini
semua sudah selesai,” ungkapnya.

Menurut dia, kebijakan regrouping mayoritas menyasar ke SD. Hanya, Andari belum mau membeberkan sekolah-sekolah mana yang masuk
dalam wacana penggabungan.

“Yang jelas jumlahnya ada 48 sekolah. Mengenai tempatnya ada, misalnya di Playen ada dua sekolah yang mungkin di awal tahun nanti sudah
digabung,” ungkapnya.

Advertisement

Andari menambahkan, terdapat beberapa kendala di lapangan saat upaya penggabungan akan dilakukan. Selain masyarakat sekitar, terkadang
tenaga pendidik juga merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Dulu memang seperti itu, tapi sekarang para guru sudah mulai sadar. Apalagi di 2017 nanti, ada kewajiban seorang guru harus mengampu
minimal 20 orang siswa didik, yang berbentuk rombongan belajar,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif