News
Rabu, 24 Desember 2014 - 15:36 WIB

HUKUMAN MATI : 4 Terpidana Mati Kasus Narkoba Batal Dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Hukuman mati masih sulit dieksekusi, salah satunya karena terpidana masih mengajukan upaya hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Empat terpidana mati kasus narkoba batal dieksekusi karena mengajukan peninjauan kembali (PK).

Advertisement

Jaksa Agung, HM Prasetyo, memaparkan Kejaksaaan Agung (Kejakgung) terpaksa membatalkan eksekusi mati empat terpidana narkoba yang untuk kesekian kalinya mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Kejakgung, jelasnya, tidak bisa melaksanakan eksekusi mati kepada pidana mati yang proses hukumnya belum selesai. Proses hukum luar biasa seperti PK dan grasi mengharuskan Kejakgung menunda eksekusi mati yang sudah in kracht.

“Kalau cuma hukuman biasa, bukan hukuman mati, bisa [diekeskusi]. Tapi ini hukuman mati, beda. Aspek yuridisnya harus kita penuhi,” kata Prasetyo, Rabu (24/12/2014).

Advertisement

Prasetyo berharap MA bisa mempercepat proses PK empat terpidana mati tersebut agar eksekusi tidak tertunda terlalu lama. Dia juga meminta MA menyiapkan tenggat waktu khusus bagi PK terpidana mati agar para terpidana tidak bisa berlindung di balik proses hukum.

“Kita harap mereka segera sampaikan novumnya. Saya juga sudah berbicara dengan Ketua MA [Hatta Ali] supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian,” kata Prasetyo.

Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman, mengatakan Polri siap melaksanakan eksekusi mati kapan saja dan di mana saja sesuai permintaan Kejakgung. Namun, sampai saat ini belum ada permintaan terkait eksekusi terpidana mati kepada Polri.

Advertisement

“Kita siapkan berapa pun yang diminta Jaksa Agung yang akan dilaksanakan di mana pun, Polda-Polda kita sudah siap.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif