News
Selasa, 23 Desember 2014 - 14:45 WIB

SELEKSI HAKIM KONSTITUSI : Tolak Wawancara Pansel, Hamdan Zoelva Masih Bisa Jadi Hakim Konstitusi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah), memukul palu, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kanan), dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat sidang Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/8/2014). (Dwi Prasetya/JIBI/Solopos)

Seleksi hakim konstitusi masih memungkinkan Hamdan Zoelva dicalonkan kembali meski dia menolak diwawancarai panitia seleksi.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, masih berpeluang dicalonkan kembali sebagai hakim konstitusi meski menolak mengikuti proses seleksi yang dijalankan panitia seleksi.

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengatakan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan seluruh bakal calon hakim MK mengikuti proses yang ditetapkan panitia seleksi.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pansel untuk menetapkan bakal calon yang dinilai pantas. Pansel bebas merekomendasikan siapapun yang mereka nilai layak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dicalonkan sebagai hakim MK terlepas dari tahapan proses yang ditentukan.

“Itu pansel, terserah pansel. Kami masih menunggu rekomendasi pansel. Saya tidak tahu pansel merekomendasikan atau tidak. Kita nunggu dari pansel,” kata Pratikno, Selasa (23/12/2014).

Advertisement

Ketua MK Hamdan Zoelva menolak ikut dalam proses wawancara bakal calon hakim MK yang diselenggarakan pansel MK bentukan pemerintah. Dalam surat Hamdan kepada pansel tertanggal Senin (22/12/2014), alasan penolakannya adalah untuk menjaga nama baik institusi MK.

Dia juga menyatakan pansel bisa menjadikan rekam jejaknya selama menduduki kursi hakim di MK sebagai ukuran kemampuannya. Selain itu, kelayakannya sebagai hakim MK sudah diuji pada tahap seleksi yang dijalankan pada 2010. Hamdan meminta pansel menggunakan dua hal tersebut sebagai acuan untuk merekomendasikan dirinya sebagai salah satu calon hakim konstitusi kepada Presiden Jokowi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif