Jogja
Selasa, 23 Desember 2014 - 11:20 WIB

Pengacara Gadungan Ditangkap, Punya Ijazah dan Kartu Peradi Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEORANG PENGACARA GADUNGAN ditangkap aparat Polres Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul berhasil membongkar praktik pengacara gadungan yang dilakukan Fidelis Neno Tenthun, Senin (22/12/2014).

Advertisement

Pelaku beroperasi di rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Mulyosari, Baleharjo, Wonosari. Fidelis diduga menipu warga hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan bermula dari kecurigaan salah seorang pengacara, Joko Widi Harjanto. Dalam laporannya ke polisi, Fidelis diduga telah menipu Rakiman, warga Dusun Jeruksari, Wonosari hingga korban mengalami kerugian Rp13 juta.

Advertisement

Penangkapan bermula dari kecurigaan salah seorang pengacara, Joko Widi Harjanto. Dalam laporannya ke polisi, Fidelis diduga telah menipu Rakiman, warga Dusun Jeruksari, Wonosari hingga korban mengalami kerugian Rp13 juta.

Saat itu, korban menyerahkan uang bayar jasa atas kasus sengketa tanah. Namun, janji untuk menyelesaikan masalah itu tak juga dibuktikan, sehingga kasus Rakiman tidak kunjung selesai.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menangkap pelaku di kontrakan hari ini [kemarin],” kata Kepala Satrekstrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto.

Advertisement

Malahan, pelaku diduga juga memalsukan ijazah magister dari sebuah perguruan tinggi di Australia.

“Kami sempat menunggu lama saat akan menggeledah, karena istri pelaku tidak mengizinkan masuk,” ungkapnya.

Polisi sempat meminta bantuan ketua RT setempat agar bisa masuk ke rumah kontrakan Fidelis.

Advertisement

Herry menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk Peradi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti tanda pengenal maupun ijazah milik Fidelis palsu.

“Nomor keanggotaan miliknya palsu. Sebab, registrasi itu milik orang lain. Hal sama juga terlihat di ijazah miliknya,” papar dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancamannya hukuman empat tahun penjara. “Pelaku juga diduga menipu warga lain,” ungkap Herry.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif