SEORANG PENGACARA GADUNGAN ditangkap aparat Polres Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul berhasil membongkar praktik pengacara gadungan yang dilakukan Fidelis Neno Tenthun, Senin (22/12/2014).
Pelaku beroperasi di rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Mulyosari, Baleharjo, Wonosari. Fidelis diduga menipu warga hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan bermula dari kecurigaan salah seorang pengacara, Joko Widi Harjanto. Dalam laporannya ke polisi, Fidelis diduga telah menipu Rakiman, warga Dusun Jeruksari, Wonosari hingga korban mengalami kerugian Rp13 juta.
Penangkapan bermula dari kecurigaan salah seorang pengacara, Joko Widi Harjanto. Dalam laporannya ke polisi, Fidelis diduga telah menipu Rakiman, warga Dusun Jeruksari, Wonosari hingga korban mengalami kerugian Rp13 juta.
Saat itu, korban menyerahkan uang bayar jasa atas kasus sengketa tanah. Namun, janji untuk menyelesaikan masalah itu tak juga dibuktikan, sehingga kasus Rakiman tidak kunjung selesai.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menangkap pelaku di kontrakan hari ini [kemarin],” kata Kepala Satrekstrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto.
Malahan, pelaku diduga juga memalsukan ijazah magister dari sebuah perguruan tinggi di Australia.
“Kami sempat menunggu lama saat akan menggeledah, karena istri pelaku tidak mengizinkan masuk,” ungkapnya.
Polisi sempat meminta bantuan ketua RT setempat agar bisa masuk ke rumah kontrakan Fidelis.
Herry menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk Peradi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti tanda pengenal maupun ijazah milik Fidelis palsu.
“Nomor keanggotaan miliknya palsu. Sebab, registrasi itu milik orang lain. Hal sama juga terlihat di ijazah miliknya,” papar dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancamannya hukuman empat tahun penjara. “Pelaku juga diduga menipu warga lain,” ungkap Herry.