Pendataan warga miskin bakal melibatkan pemerintah desa demi mencegah PPLS salah sasaran.
Kanalsemarang.com, KUDUS—Pemerintah Desa bakal dilibatkan dalam proses verifikasi dan pengecekan data penduduk miskin menyusul rencana pemutakhiran data hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).
Pokja Advokasi Daerah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Edi Safrijal di Kudus, Senin (22/12/2014) mengemukakan data sudah ada sehingga dalam proses verifikasinya nanti pemerintah daerah maupun pemerintah desa tidak boleh melakukan pencoretan nama, melainkan hanya memberikan tanda.
Dalam proses verifikasi tersebut, kata dia, harus menggunakan data yang bersumber dari hasil pendataan sebelumnya guna menghindari kepentingan dari orang-orang yang memang berkepentingan terhadap data miskin tersebut.
Ia mengatakan, proses tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pusat Statisitik (BPS) sehingga nantinya instansi tersebut diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat karena mereka nantinya yang akan memberikan pendampingan.
Sementara itu, kepala desa yang menghadiri acara tersebut berpendapat bahwa hasil pendataan warga miskin sebelumnya masih banyak menyisakan masalah karena banyak yang tidak tepat sasaran.
“Pasalnya, dalam proses pendataannya melibatkan orang-orang yang dekat dengan pegawai BPS sehingga kurang profesional dalam bertugas,” ujar Kepala Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Sugeng Prasetyo seperti dikutip Antara.
Selain itu, kata dia, dalam pendataannya juga tidak melibatkan pihak desa.
Harapannya, lanjut dia, proses pendataan pada PPLS 2015 memang lebih baik agar data penduduk miskin benar-benar valid sehingga tidak menimbulkan kecemburuan ketika ada bantuan.
Kades Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus, Munaji mengaku siap menganulir warganya yang secara status sosial memang lebih baik, namun tercatat sebagai warga miskin.