Kasus pengacara gadungan di Gunungkidul diduga tidak hanya terjadi pada satu korban.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto mengatakan tersangka pengacara
gadungan, Fidelis saat ini masih dalam pemeriksaan. Dia juga sudah ditahan di ruang tahanan reskrim.
“Masih dalam proses. Kami juga masih mengembangkan modus yang dilakukan oleh tersangka,” kata Herry saat ditemui di ruang kerjanya,
Selasa (23/12/2014).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, awalnya tersangka menolak segala tuduhan tersebut. Malahan, dia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah
berurusan dengan korban Rakiman, Warga Desa Jeruksari, Wonosari.
“Tersangka sempat ngotot dan tidak pernah menerima uang Rp13 juta dari Rakiman. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dia tidak bisa
mengelak. Saksi-saksi yang kami periksa juga menguatkan tentang penipuan itu,” ungkap Herry.
Dia menambahkan, Fidelis diduga tidak hanya menipu satu korban saja, sehingga untuk pengembangan kasus diharapkan partisipasi dari
masyarakat. Apabila ada yang merasa ditipu untuk segera melapor ke polisi.
“Kasus ini merupakan delik aduan. Jadi, kami tidak bisa bertindak tanpa ada dasar laporan dari warga. Kami berharap, warga yang telah ditipu
tersangka untuk segera lapor,” ungkapnya.