Jogja
Selasa, 23 Desember 2014 - 10:13 WIB

DPRD BANTUL : Surat Pemecatan Jumakir Dianggap Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DPRD BANTUL masih belum mendapatkan kejelasan tentang kasus pemecatan Jumakir, anggota dari PPP.

Harianjogja.com, BANTUL—Surat keputusan pemecatan kader Partai Persatuan Pembangunan, Jumakir, dari keanggotaan dan kepengurusan partai diklaim palsu.

Advertisement

Kuasa hukum Jumakir, Abdurahman, mengungkapkan surat pemecatan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP itu palsu karena tanda tangan yang tertera di surat itu hasil scan alias bukan tanda tangan asli.

“DPP itu ternyata tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan, saya sudah cek ke DPP,” ujar Abdurahman seusai menghadiri mediasi sengketa antara Jumakir dan PPP di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (22/12/2014).

Kasus pemecatan itu masuk meja hijau karena Jumakir menggugat partainya ke PN Bantul.

Advertisement

Abdurahman menambahkan dalam SK disebutkan Jumakir dipecat karena melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai lantaran menikah lagi. Padahal, AD/ART tidak mengatur perihal itu.

“Enggak ada AD/ART melarang anggota mau menikah lagi. Hamzah Has [mantan Wakil Presiden RI dan bekas Ketua Umum PPP] itu, istrinya empat. Enggak dipecat dari keanggotaan. Kondisi itu terjadi di banyak anggota PPP,” ucap pengacara yang juga mantan pengurus PPP DIY itu.

Kuasa hukum DPW dan DPC PPP Bantul, Hani Kuswanto, membantah tuduhan surat palsu tersebut. “Kalau memang palsu jangan cuma koar-koar di media. Silakan laporkan sebagai tindak pidana. Jadi surat itu asli,” paparnya.

Advertisement

Menurut Hani, Jumakir layak dipecat sebagai anggota PPP dan dilengserkan dari jabatanya sebagai anggota DPRD Bantul karena melanggar AD/ART soal kesusilaan.

“Saat pertama perkara ini terjadi, perempuan yang jadi istrinya belum dinikahinya bahkan masih istri orang. Itu melanggar kesusilaan sesuai norma dalam AD/ART,” ujarnya.

DPC dan DPW PPP telah melayangkan surat pergantian antar waktu (PAW) atau pelengseran Jumakir dari anggota Dewan. Proses PAW itu kini berada di Gubernur DIY. Gubernur sampai sekarang belum mengeluarkan SK PAW Jumakir lantaran menunggu surat keputusan dari mahkamah partai PPP tentang nasib Jumakir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif