News
Selasa, 23 Desember 2014 - 06:47 WIB

BPJS Kesehatan Upayakan Keringanan Pajak Bagi RS Swasta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan merumuskan dan mengupayakan pemberian insentif bagi rumah sakit (RS) swasta yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, insentif akan diberikan dalam bentuk keringanan pajak. Hal ini akan diupayakan oleh BPJS Kesehatan dan Apindo dalam enam bulan ke depan.

Advertisement

“Kami akan usulkan ke pemerintah fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta wajib [menjadi mitra]. Kami juga akan usulkan insentif, terutama insentif pajak,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, Senin (22/12/2014).

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan selain keringanan pajak, insentif juga bisa diberikan dalam bentuk subsidi terhadap perusahaan farmasi sehingga tarif obat menjadi lebih murah.

Apindo, kata Hariyadi, bersama BPJS Kesehatan tengah mencari jalan untuk mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga peserta BPJS Kesehatan tidak terlalu terbebani saat menebus obat.

Advertisement

“Pajak harusnya memang bisa menjadi insentif terutama yang menyangkut masalah obat. Apotik kan kena PPN, bagaimana sih caranya kalau dalam sekma ini dibebaskan. Caranya sedang dirumuskan,” ujar Hariyadi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif