Jateng
Selasa, 23 Desember 2014 - 08:50 WIB

AMANDEMEN UUD 1945 : MPR Berharap Amandemen Segera Dilakukan untuk Penguatan DPD

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Amandemen UUD 1945 perlu segera dilakukan untuk menguatkan peran DPD.

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Oesman Sapta Odang menyatakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilakukan untuk menguatkan peran Dewan Perwakilan Daerah.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Oesman Sapta Odang menyatakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilakukan untuk menguatkan peran Dewan Perwakilan Daerah.

“Tidak ada yang bisa membendung masalah amendemen. Ya, harapan kami secepatnya,” katanya seusai seminar Penguatan Peran DPD Dalam Penataan Ketatanegaraan Melalui Amendemen UUD 1945, di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (22/12/2014).

Oesman hadir pada seminar nasional yang diprakarsai MPR RI bekerja sama dengan Universitas Semarang (USM) sebagai pembicara utama, sekaligus menutup acara yang berlangsung di Hotel Horison Semarang itu.

Advertisement

“Memang tidak ada jaminan pada amendemen yang kelima kalinya atas UUD 1945 nanti bisa semakin memperkuat peran DPD. Namun, setidaknya DPD bertindak sebagai ‘priority’ pengusul amendemen itu,” tukasnya.

Sebagai pengusul prioritas amendemen UUD 1945, kata dia, setidaknya DPD bisa melakukan kontrol atas proses amendemen, utamanya agar ada pembagian kesetaraan dan perimbangan antara peran DPD dan DPR.

“Kalau ‘ga’ ada yang mengontrol, kan repot. Dengan adanya kontrol dari DPD sebagai ‘priority’ pengusul, tidak mustahil juga nantinya peran DPD akan diperkuat dalam amendemen kelima UUD 1945,” pungkasnya.

Advertisement

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengakui adanya pengerdilan kewenangan dan peran DPD yang sepertinya dilakukan secara sistematis.

“Lembaga DPD dari awalnya besar seperti ‘gajah’, dikerdilkan menjadi ‘kambing’, kemudian dikerdilkan lagi jadi ‘kelinci’, dan seterusnya. Makanya, penguatan peran DPD juga harus disesuaikan,” katanya.

Kalau DPD ingin perannya kembali menjadi ‘gajah’, kata dia, mau tidak mau harus dilakukan amendemen UUD 1945, tetapi kalau hanya cukup menjadi ‘kambing’, penguatannya cukup melalui UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif