Jogja
Senin, 22 Desember 2014 - 11:40 WIB

TARIF PARKIR STASIUN NAIK : Biaya Usaha Mahal, Tarif Parkir Naik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Stasiun Tugu (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA-Terhitung sejak akhir Desember 2013, PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI),telah melimpahkan soal restorasi dan perpakiran kepada PT.RMU. Sehingga untuk dua sektor itu memang ditangani terpisah dari induknya. PT.Reska Multi Usaha (PT.RMU) mulai memberlakukan tarif parkir progresif di stasiun, termasuk di Jogja. Kebijakan ini menimbulkan pro-kontra.

Dihubungi pada Minggu (21/12/2014), Suyono Syam, Manajer Hubungan Masyarakat PT.RMU menyatakan pemberlakuan penyesuaian tarif parkir masih dalam bentuk ujicoba dan akan dilakukan evaluasi lagi. Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menutup kebutuhan yang diperlukan dalam menjalankan usaha.

Advertisement

“Meski kita anak perusahaan PT.KAI, kita juga tetap membayar sewa lahan, harga sewa juga mahal. Selain itu ada biaya investasi yang juga dibutuhkan untuk mesin perangkat parkir, listrik, hingga membayar Sumber Daya Manusia [pegawai],” ujarnya.

Tak hanya itu, Syam menyambung pihaknya juga melakukan penyesuaian tarif parkir, mengingat perusahaan juga perlu membayar pajak usaha yang terbilang tidak rendah.

“Tapi, penyesuaian tarif parkir yang kita lakukan masih sesuai Peraturan Daerah (Perda) kok,” tuturnya.

Advertisement

Berdasarkan hasil kopi surat pemberitahuan nomor : RMU / ROP3/5/XI/2014, yang diterima Harianjogja.com, tentang perubahan tarif parkir dan member, PT.RMU memberitahukan kepada seluruh Manager Area 1 s/d Area 5, terhitung sejak 1 Desember 2014 akan ada perubahan tarif parkir harian dan member di seluruh lokasi parkir yang dikelola oleh PT.RMU.

Adapun perubahan tarif tersebut sebagai berikut, untuk sepeda motor tiap 1 jam pertama akan dikenakan tarif Rp2.000, lalu pada 1 jam berikutnya dikenakan tarif Rp. 1.000. Apabila parkir sampai jam ke enam masih dikenakan tarif Rp7.000, tapi kalau parkir lebih dari enam jam akan dikenakan tarif maksimal Rp8.000. Sedangkan untuk tarif inap atau lebih dari 24 jam, akan dikenakan biaya Rp8.000, ditambah biaya tarif maksimal Rp8.000, sehingga yang harus dibayarkan adalah Rp16.000.

Sementara untuk kendaraan roda empat, pemberlakukan tarif baru adalah Rp4.000 untuk satu jam pertama. Dan pemberlakukan satu jam berikutnya dikenakan Rp2.000. Tarif sampai jam ke enam akan ditarik Rp14.000. Lebih dari enam jam akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp15.000. Tetapi, kalau menginap akan dikenakan biaya tarif maksimal ditambah biaya tarif menginap.

Advertisement

Namun, untuk lebih menghemat biaya, dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT.RMU juga memberlakukan sistem member. Dengan biaya member Rp90.000 bulan bisa dipakai sepuasnya, untuk parkir di stasiun. Sehingga jika dihitung per bulan, terhitung hanya sekitar Rp3.000 per hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif