Soloraya
Senin, 22 Desember 2014 - 22:10 WIB

TAMBAHAN PENGHASILAN PNS : 2015, Tamsil PNS Sragen Naik 100 Persen

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SRAGEN — Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau dikenal juga dengan istilah tambahan penghasilan (tamsil) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen dipastikan naik 100 persen pada 2015 mendatang. Nilai tamsil PNS Sragen mencapai Rp56 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugihartono, saat ditemui Solopos.com di Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (22/12/2014). “Insya Allah [Tamsil 2015] naik, rata-rata 100 persen,” kata dia.

Advertisement

Untung menjelaskan anggaran tamsil 2015 Rp56 miliar telah dialokasikan dalam APBD 2015. Sedangkan anggaran untuk keperluan yang sama pada 2014 hanya Rp27 miliar.

Selain perubahan anggaran, menurut Untung, waktu pencairan dana tersebut juga diubah. Pada 2014, tamsil diterima setiap dua bulan. Sementara pada 2015m direncanakan tamsil cair setiap bulan. Kendati demikian, Untung menyebut kebijakan pencairan dana tersebut juga tergantung kepada pimpinan satuan kerja (satker) masing-masing.

Untung melanjutkan jumlah PNS di Pemkab Sragen saat ini 11.540 orang. Tidak semua PNS menerima tamsil. PNS yang tak menerima tamsil adalah guru yang telah mengantongi sertifikat, PNS penerima remunerasi, dan PNS di BUMD. PNS yang bekerja di Panwaslu Sragen juga tak menerima tamsil. Mereka tidak menerima tamsil lantaran telah menerima tunjangan sejenis di satker tempat mereka bekerja saat ini.

Advertisement

Tetap Berbeda
Sementara itu, terkait nilai tamsil, Untung mengatakan masing-masing PNS menerima tamsil dengan nilai berbeda tergantung tingkat eselon dan jabatan. “Besaran tamsil yang diterima PNS berbeda-beda,” kata dia.

Sebagai gambaran, nilai tamsil yang diterima PNS kategori pelaksana mencapai Rp300.000 per bulan, sedangkan tamsil bagi pejabat eselon II mencapai Rp1,5 juta per bulan.

Untung menerangkan penyesuaian tamsil selalu dilakukan Pemkab Sragen dua tahun terakhir. Kebijakan tersebut untuk meringankan beban ekonomi PNS, terutama terkait perkembangan inflasi daerah.

Advertisement

Di sisi lain, Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, meminta kenaikan nilai tamsil diiringi kenaikan kinerja PNS. Dia meminta Pemkab membina mental PNS supaya tak bermental priyayi.

Menurut Andang, selama ini masih banyak PNS Sragen yang bekerja tak sesuai standar, termasuk di pos-pos pelayanan publik. “Saya harap tak ada lagi masyarakat yang dikecewakan terkait kinerja pelayanan PNS,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif